Menteri ATR/Kepala BPN Baru Buka Suara Soal Konflik Hotel Sultan
Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan mengacu kepada keputusan hukum untuk menindaklanjuti konflik lahan tersebut. Halaman all
(Kompas.com) 05/11/24 19:30 17521532
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara soal konflik lahan Hotel Sultan.
Nusron menegaskan, saat ini perkara Hotel Sultan masih berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kira-kira begini lah, Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Sekretariat Negara, dulunya Hak Guna Bangunan (HGB) atas pengelola PT Indobuildco," ucap Nusron saat ditemui usai menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (5/11/2024).
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan mengacu kepada keputusan hukum untuk menindaklanjuti konflik lahan tersebut.
Sebagai informasi, perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan bersikeras mempertahankan kepemilikan mereka atas properti yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta tersebut.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Indobuildco mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.
Ada pun gugatan yang sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima tersebut dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri ATR/Kepala BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, gugatan tersebut tidak diterima karena hakim meminta penggugat melibatkan Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.
Hamdan menegaskan bahwa berdasarkan putusan provisi tersebut, pihak tergugat yang dalam hal ini adalah pemerintah, dilarang untuk mengganggu posisi Hotel Sultan.
"Tidak boleh, juga dipagari tidak boleh. Kami sedang minta bahwa itu dilaksanakan. Tidak boleh digusur, tidak boleh juga dipagari, tidak boleh ditembok-tembok," ujar Hamdan saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (20/9/2024).
Konflik ini bermula setelah habisnya HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco sebagai alas hukum penguasaan kawasan Hotel Sultan pada awal tahun 2023.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Namun demikian, Indobuildco yakin bahwa mereka memegang alas hak yang sah karena telah mengajukan perpanjangan HGB yang hingga saat ini belum ada pernyataan penolakan atau masih dikaji oleh BPN.
Kemudian, serangkaian upaya pengosongan lahan dilakukan oleh PPK GBK, seperti pemasangan spanduk, portal, hingga tembok beton. Hal tersebut yang lalu menjadi alasan Indobuildco melayangkan sederet gugatan.