Tidak Semua Petani, Nelayan, dan UMKM Dihapus Utangnya Dihapus, Ini Kriterianya
Catatan kredit macet pelaku UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan. Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 09:43 17561322
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan aturan penghapus bukuan kredit macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta lainnya.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
Lewat aturan tersebut, catatan kredit macet UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dihapusbukukan.
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria piutang UMKM yang dihapus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).Meskipun demikian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM.
"Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya," kata dia, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Maman menjelaskan, aturan penghapus bukuan kredit macet hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat. Pertama, penghapusbukuan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana atau fenomena seperti Covid-19.
"Ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ujarnya.
Selain itu, pemutihan diberikan kepada pelaku UMKM di sektor pertanian serta perikanan yang dinilai sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo. Penilaian ketidakmampuan bayar itu dilakukan oleh bank.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan," tutur Maman.
Adapun nilai utang maksimal yang dihapuskan bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha sebesar Rp 500 juta. Sementara untuk pelaku UMKM individu nilai maksimal utang yang dapat dihapus Rp 300 juta.
Dengan kriteria tersebut, Maman bilang, akan terdapat sekitar 1 juta debitur UMKM yang dihapus utangnya di bank pelat merah. Nilai utang yang dihapus diproyeksi mencapai sekitar Rp 10 triliun.
"Bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh bank himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak dihentikan," ucap Maman.
#pertanian #kredit-macet #pelaku-umkm #umkm #kredit-macet-umkm