MA Tolak Kasasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Kasasi ditolak, eks Kepala Bea Cukai Makassar tetap dihukum 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 11:28 17566055
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi.
Dengan demikian, putusan pengadilan banding yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Andhi Pramono kini berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan, tolak," demikian putusan MA yang dikutip melalui laman resmi MA pada Rabu (6/11/2024).
Kasasi ini diputus pada 24 Oktober 2024 oleh majelis yang terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Arizon Mega Jaya, dan Sutajo.
Sebelumnya, Andhi Pramono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dalam perkara banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Andhi Pramono dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi selama bekerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Andhi Pramono dinilai telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189 dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.