Nusron Tegaskan Tanah Telantar Beda dengan Tanah Sitaan Koruptor

Nusron Tegaskan Tanah Telantar Beda dengan Tanah Sitaan Koruptor

Nusron menegaskan bahwa tanah eks HGB dan eks HGU tersebut berstatus tanah milik negara. Halaman all

(Kompas.com) 06/11/24 12:30 17570729

JAKARTA, KOMPAS.com - Program 3 juta rumah membutuhkan banyak lahan, baik di perkotaan maupun di perdesaan.

Terdapat dua jenis lahan yang sudah dipastikan akan dimanfaatkan untuk program ini, yakni lahan telantar yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan tanah sitaan koruptor yang dikelola oleh Kejaksaan Agung.

Namun, status kedua jenis tanah tersebut menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, berbeda.

Tanah telantar yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN merupakan tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) dan eks Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, diketahui bahwa jangka waktu HGB adalah paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sementara jangka waktu HGU adalah paling lama 35 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling larna 35 tahun.

Dalam setiap masa pembaruan, Kementerian ATR/BPN akan melihat manfaat dan nilai ekonomis tanah tersebut.

"Kementerian ATR/BPN akan cek, sesuai fungsi tidak? Punya nilai ekonomis tidak? Kalau tidak, tidak diperpanjang, lalu masuk tanah terlantar," tutur Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Nusron menegaskan, tanah eks HGB dan eks HGU tersebut berstatus tanah milik negara.

Kemudian, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang bisa ditujukan kepada Badan Bank Tanah.

Nusron mencatat, ada sekitar 1,3 juta hektar tanah telantar dalam 5 tahun ke depan yang juga bisa dimanfaatkan untuk program 3 juta rumah.

"Nah nanti pembangunan rumah menggunakan hak di atas hak yaitu HGB di atas HPL," lanjut Nusron.

Sedangkan tanah sitaan koruptor memiliki arti sesuai namanya, yakni tanah yang diperoleh dari hasil sitaan aset-aset milik koruptor yang kemudian dikelola oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karena itu akan disinergikan dengan Kementerian PKP agar lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

"Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya," ujarnya.

Kejaksaan Agung dan Kementerian PKP telah memulai proses pengadaan lahan tersebut.

Tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas lahan yang dapat diserahkan kepada Kementerian PKP untuk kemudian dapat dipergunakan pembangunan rumah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga siap untuk memenuhi permintaan Menteri PKP untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.

#nusron-wahid #tanah #tanah-terlantar #tanah-sitaan

https://www.kompas.com/properti/read/2024/11/06/123000221/nusron-tegaskan-tanah-telantar-beda-dengan-tanah-sitaan-koruptor