Diduga Turut Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun, Eks Kepala Balai Kereta Api Sumatera Utara Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap empat orang terdakwa kasus korupsi proyek rel kereta api yang rugikan negara Rp 1, 1 triliun Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 14:33 17574914
JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Nur merupakan satu dari sejumlah terdakwa dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa yang didakwa merugikan negara Rp 1,1 triliun.
“(Menuntut) menjatuhkan pidana pada terdakwa Nur Setiawan Sidik dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nur membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, dikurangi aset barang bukti yang telah disita penyidik.
Uang itu harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dirampas untuk negara untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta, maka hukuman uang pengganti itu akan diganti hukuman 4 tahun pidana badan.
Selain Nur, jaksa juga menuntut sejumlah terdakwa lain bersalah.
Mereka adalah Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dituntut dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Arista juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12.336.333.484 atau Rp 12,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut beneficial owner atau pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Freddy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 64.297.134.494 atau Rp 64,2 miliar, dikurangi aset yang disita sebagai barang bukti.
Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak dibayar, masa hukuman badan Freddy ditambah 3,5 tahun.
Sementara itu, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Amanna Gappa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Gappa juga dituntut membayar uang pengganti Rp dan uang pengganti Rp 12.336.333.484 (Rp 12,3 miliar), dikurangi aset yang disita sebagai barang bukti. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak diganti hukuman 4 tahun penjara.
#kejaksaan-agung #pengadilan-tipikor #korupsi-proyek-kereta-api