Penghapusan Utang UMKM Hanya Menekan Saham Perbankan dalam Jangka Pendek
Secara jangka panjang, analis melihat fundamental bank himbara dapat menjadi katalis positif di kemudian hari berkat kebijakan hapus utang UMKM.
(Kompas.com) 06/11/24 16:15 17581799
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024). Keputusan ini dinilai akan berdampak pada saham-saham perbankan, khususnya bank milik negara.
Direktur Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan dengan keputusan tersebut, saham perbankan, terutama bank milik negara, akan mengalami tekanan karena adanya ekspektasi risiko atas kebijakan tersebut.
"Memang benar, akan ada gejolak dan tekanan, tetapi hanya dalam jangka pendek," ujar Nico kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024).
Positif untuk jangka panjang
Secara jangka panjang, Nico melihat fundamental bank himbara dapat menjadi katalis positif di kemudian hari.
"Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi ekonomi untuk bergerak kembali dan masyarakat dapat kembali mengajukan kredit," tambahnya.
Selain itu, Nico menjelaskan bahwa utang yang dihapuskan adalah utang yang benar-benar sudah tidak dapat tertagih lagi.
"Setiap kebijakan pasti berdampak pada harga saham, namun kita perlu memperhatikan seberapa besar pengaruhnya. Saat ini, dampaknya hanya terlihat sebagai reaksi jangka pendek," jelas Nico.
Lebih lanjut, Nico melihat dampak positif dari kebijakan ini terhadap petani dan nelayan, terutama dalam hal peningkatan dan penyaluran kredit bagi mereka yang selama ini tertahan.
Persyaratan jadi kunci ukur dampak kebijakan
Kebijakan penghapusan utang ini memiliki beberapa syarat utama, seperti untuk masyarakat yang terdampak bencana, yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan dengan besaran utang maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
Menurut Nico, persyaratan tersebut menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan terhadap perbankan. Jika debitur masih dinilai mampu membayar oleh bank himbara, utang mereka tidak akan dihapuskan.
Sebagai informasi, beleid ini mengatur penghapusan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang utama: pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, saham-saham himbara menunjukkan pergerakan di zona merah pada hari ini.
Berdasarkan data RTI, hingga pukul 15.23 WIB saham BBRI turun 1,49 persen ke level 4.640, saham BMRI turun 4,69 persen ke level 6.575, saham BBNI turun 4,63 persen ke level 5.150, dan saham BBTN turun 2,19 persen ke level 1.340.