Menko Zulhas dan Mentan Amran Sambut Baik Kebijakan Prabowo Hapus Utang Petani dan UMKM
Presiden Prabowo menerbitkan aturan hapus utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendapat respons positif. Halaman all
(Kompas.com) 06/11/24 17:30 17586479
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons positif usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan menghapus utang petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Zulhas mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut bagus sekali.
“Itu memperlihatkan kesungguhan Pak Presiden, keseriusan berpihak kepada UMKM, khususnya pertanian dan perikanan,” kata Zulhas dalam acara “Gerakan Nasional Pangan Merah Putih” di kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Mentan Amran mengucapkan terima kasih ke Prabowo karena memberikan keringanan pada rakyat kecil.
“Ini (utang-utang) diputihkan dengan syarat-syarat tertentu. Ini luar biasa perhatian Bapak Presiden pada rakyat Indonesia, khususnya petani Indonesia,” kata Amran.
Amran juga mengimbau kepada para petani agar tidak meminjam dana ke rentenir.
“Jangan meminjam ke rentenir yang bunganya lebih tinggi. Jadi ini sudah bisa berkelanjutan wirausaha UMKM di sektor pertanian,” tutur Amran.
Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan aturan untuk menghapus utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal itu setelah Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, Selasa (5/11/2024).
Beleid tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Rencananya, penghapusan utang akan diberikan kepada 1 juta pelaku UMKM yang berutang dan menjadi nasabah di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan, penghapusan utang tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).