Lembaga Pengawas PDP Tak Kunjung Hadir, Menkomdigi Beri Penjelasan

Lembaga Pengawas PDP Tak Kunjung Hadir, Menkomdigi Beri Penjelasan

Menkomdigi memberi penjelasan mengenai lembaga pelindungan data pribad (PDP) yang tak kunjung hadir hingga saat ini

(Bisnis.Com) 07/11/24 07:53 17643155

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pemerintah masih menggodok regulasi lembaga pelindungan data pribadi sehingga ‘wasit’ pengawas sekaligus pelindung data masyarakat itu belum hadir hingga saat ini.

Lembaga pelindungan data pribadi seharusnya muncul setelah UU PDP resmi diterapkan pada 17 Oktober 2024.

“Terakhir itu masih dalam pembahasan, tentu kalau mengeluarkan regulasi ini yang tidak hanya menyangkut satu kementerian, itu kan di bawah kementerian koordinator, jadi masih dalam pembahasan, tetapi jangan khawatir, kami coba godok juga,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (6/11/2024).

Lebih lanjut, dia menilai bahwa Lembaga PDP nantinya akan berjalan terpisah dari Kementerian yang dinaunginya. Apalagi, Lembaga Penyelenggara PDP merupakan sebuah urgensi yang harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

Penyebabnya, instansi ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan keamanan siber, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen.

“Jadi mungkin bukan di dalam internal Kemkomdigi, itu nanti keputusannya dari Presiden. Untuk saat ini karena aturannya baru, mungkin membentuk suatu direktorat khusus, atau mungkin nanti kesatuan atau badan. Ini masih dalam penggodokan,” tuturnya.

Di sisi lain, dia memastikan pemerintah terus berfokus dalam upaya menekan maraknya kebocoran data yang terjadi serta juga menyebabkan meningkatnya penipuan-penipuan yang memanfaatkan data pribadi yang bocor tersebut.

Dia melanjutkan bahwa alasan pemerintah belum menyelesaikan pembentukkan lembaga yang seharusnya hadir pada 17 Oktober 2023 lalu ini lantaran ada proses transisi pemerintahan yang terjadi.

Meski begitu, Meutya menegaskan tak ada niat pemerintah untuk abai dalam menjaga keamanan data masyarakat Indonesia.

“Kan kebetulan memang ada pergantian pemerintahan. Jadi ini kan pemerintahnya baru, baru 2 minggu setengah berjalan. Jadi, mohon waktu juga untuk mempelajari,” pungkas Meutya.

Sekadar informasi, tepatnya pada 18 Oktober 2024 menjadi hari pertama Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku setelah ditetapkan dan disahkan pada 17 Oktober 2022.

Tenggat 2 Tahun

UU PDP telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian.

UU PDP ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai pengumpulan, penggunaan, dan penyimpanan data pribadi, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran.

Namun sangat disayangkan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sampai akhir menjabat juga belum membentuk lembaga yang dalam aturannya sendiri memiliki batas waktu untuk terbentuk pada 17 Oktober 2024.

Apalagi, UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61 yang mengatur tentang kelembagaan UU PDP ini, dimana pasal 58 ayat (3) berbunyi "Lembaga sebagaimana pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden".

#pdp #lembaga-pengawas-pdp #menkomdigi #regulasi-pdp #menkomdigi #menkomdigi-uu-pdp #pdp #data-pribadi

https://teknologi.bisnis.com/read/20241107/84/1814018/lembaga-pengawas-pdp-tak-kunjung-hadir-menkomdigi-beri-penjelasan