Selain Suku Cadang Pesawat, Ini Daftar Terbaru Barang Bebas Bea Masuk dan PPN
Ada barang-barang berjenis khusus yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN). Apa saja daftar terbarunya? Halaman all
(Kompas.com) 07/11/24 08:30 17646009
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani bukan hanya membebaskan impor suku cadang pesawat dari pengenaan pungutan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun juga mengecualikan untuk barang-barang buku pengetahuan, suku cadang kereta hingga kapal laut.
Adapun kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system.
Dalam beleid itu pemerintah mengenakan pungutan pajak dan PPN untuk berbagai layanan hingga barang. Misalnya saja untuk impor barang tertentu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen dari nilai impor
Namun ada barang-barang berjenis khusus yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) mulai dari buku ilmu pengetahuan dan teknologi, peti atau kemasan lain yang berisikan jenazah hingga barang impor suku cadang pesawat.
Mengutip dari beleid tersebut dalam pasal 219, Kamis (7/11/2024), berikut adalah daftar barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak.
1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik
2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia
3. Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, am, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana
4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum
5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya
7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
8. Barang pindahan
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum
10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
11. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program pekan imunisasi nasional
13. Buku ilmu pengetahuan dan teknologi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, dan buku ilmu pengetahuan lainnya
14. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya
15. Pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional
16. Kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaaplan umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaaplan umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
17. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia
18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama
19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi; impor sementara, jika pada waktu Impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai