Danantara sebagai Lokomotif Beraset Jumbo
Mundurnya jadwal peresmian Badan Pengelola Investasi Danantara oleh Presiden Prabowo meninggalkan pesan pemerintah tidak ingin tergesa-gesa. - Halaman all
(InvestorID) 07/11/24 07:00 17652693
JAKARTA, investor.id – Mundurnya jadwal peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang semula diagendakan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Kamis (7/11/2024), meninggalkan dua pesan sekaligus. Pertama, pemerintah tidak ingin tergesa-gesa. Kedua, Danantara belum cukup matang untuk diresmikan.
Keputusan Presiden Prabowo mengulur peresmian Danantara itu menyusul roadshow kenegaraan perdananya sebagai presiden ke-8 RI ke lima negara yang tentunya tidak bisa lagi ditunda-tunda.
Tapi, di luar urusan foreign affairs, mundurnya peresmian badan yang digadang-gadang sebagai cikal bakal superholding BUMN ini sekali lagi mengirimkan pesan, pemerintah tidak ingin grusa-grusu dalam mengambil keputusan strategis.
Mundurnya peluncuran Danantara juga setidaknya memberikan napas panjang kepada pengurus Danantara untuk menyiapkan segala sesuatunya lebih matang. Terlebih, Presiden Prabowo sudah berterus terang memerintahkan anak buahnya supaya Danantara dapat disiapkan sematang mungkin.
Kepala BP Investasi Danantara Muliaman D. Hadad mengungkapkan, Presiden Prabowo meminta agar Danantara dipersiapkan sebaik mungkin sebelum badan itu benar-benar resmi diluncurkan.
Pemerintah telah merevisi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) demi mendirikan Danantara. Namun, pada saat bersamaan, pemerintah tidak mengubah undang-undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pada intinya ada perubahan PP dan Perpres," ucap Muliaman seperti dikutip dari Antara pada Rabu (6/11/2024).
SWF Terbesar Keempat
Pemerintah akan mendesain BP Investasi Danantara sebagai lokomotif beraset jumbo yang berperan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ekonomi global yang terus berubah.
Pada tahap awal, Danantara akan mengelola aset (asset under management/AUM) sekitar US$ 10,8 miliar atau setara Rp 163 triliun yang bersumber dari aset sovereign wealth fund (SWF) atau lembaga pengelola investasi (LPI) Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA).
Tahap selanjutnya, pemerintah mengonsolidasikan aset INA dan tujuh BUMN besar ke dalam Danantara. Tiga dari tujuh BUMN itu di antaranya anggota bank himbara yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan nilai aset Rp 2,174 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) senilai Rp 1,965 triliun, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai Rp 1,087 triliun.
BUMN lain yang juga masuk dalam pengelolaan Danantara adalah PT PLN (Persero) dengan nilai aset sebesar Rp 1,671 triliun, PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,412 triliun, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) senilai Rp 318 triliun, dan BUMN Holding Industri Pertambangan alias MIND ID dengan nilai aset sebesar Rp 259 triliun.
Pada tahap ini, total nilai aset kelolaan Danantara yang berasal dari gabungan aset INA dan tujuh BUMN lain bakal menyentuh US$ 600 miliar. Angka ini melampaui nilai aset Temasek Holdings pada akhir tahun fiskal 2023 yang sebesar US$ 280 miliar. Juga, melebihi nilai aset kelolaan Khazanah Nasional Berhad yang sebesar US$ 24 miliar pada 2023.
Tahap terakhir, pemerintah mencanangkan BP Investasi Danantara sebagai portofolio investasi global untuk mengonsolidasikan aset atau portofolio dari negara-negara lain secara gradual. Dengan model semacam ini, pemerintah berkeyakinan, Danantara bisa menjadi SWF terbesar keempat di dunia.
Fokus Regulasi dan Pengawasan
Pengamat BUMN dari Datanesia Institute Herry Gunawan memberikan catatan kritis kepada terkait hadirnya BP Investasi Danantara ini. Dia berpandangan, keberadaan BP Investasi Danantara pada satu sisi dan Kementerian BUMN sebagai afiliasi pada sisi yang lain akan menimbulkan kekacauan pada perusahaan-perusahaan BUMN under Danantara ketika mereka hendak melakukan aksi korporasi.
“Pembagian Danantara dan Kementerian BUMN ini belum jelas. Di UU, Kementerian BUMN itu menjadi wakil pemerintah sebagai pemegang saham di BUMN. Artinya, untuk aksi korporasi besar misalnya BUMN mau IPO itu harus meminta persetujuan pemegang saham. Berarti, Danantara selaku pengelola aset harus meminta persetujuan Kementerian BUMN,” ujar dia kepada Investor Daily, Kamis (7/11/2024).
Merujuk pada Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disebutkan, menteri (BUMN) merupakan menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada persero dan pemilik modal pada perum dengan memerhatikan peraturan perundang-undangan.
Herry menilai, jika Danantara memang disiapkan sebagai superholding BUMN layaknya Temasek atau Khazanah, maka keputusan-keputusan menyangkut aksi korporasi perusahaan-perusahaan pelat merah di bawah kelolaan Danantara sudah sepantasnya cukup meminta persetujuan Danantara tanpa perlu meminta persetujuan Kementerian BUMN.
“Kalau UU BUMN tidak diubah, maka Danantara harus minta izin kepada Kementerian BUMN (terkait aksi korporasi BUMN) sebagai kuasa pemegang saham. Ini membuat gerak perusahaan-perusahaan BUMN tidak lincah dalam menggelar aksi korporasi sekaligus menunjukkan keterbatasan dari Danantara itu sendiri,” terangnya.
Ke depan, Herry berpikir, Kementerian BUMN sebaiknya cukup berfokus pada regulasi dan pengawasan. Sedangkan, untuk pengelolaan korporasi diserahkan sepenuhnya kepada Danantara.
“Jadi, nanti Kementerian BUMN bikin regulasi. Setelah itu, dia menjadi pengawas. Kalau statusnya masih seperti sekarang tanpa ada pembagian wewenang yang jelas antara Danantara dan Kementerian BUMN, maka perusahaan-perusahaan BUMN tidak lebih dari semacam sandwich yang terhimpit,” tandasnya.
Editor: Muawwan Daelami (muawwandaelami@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #bp-investasi-dananntara #superholding-bumn #peresmian-danantara #prabowo-subianto #aset-danantara #bumn-danantara #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/market/379339/danantara-sebagai-lokomotif-beraset-jumbo