Pemerintah Bakal Hapus Utang UMKM, Ini Tanggapan BNI
BNI akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku. Halaman all
(Kompas.com) 07/11/24 15:54 17686841
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI memberi tanggapan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024).
Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo Budiprabowo menuturkan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
"Sebagai salah satu bank milik negara, kami selalu berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memajukan sektor UMKM," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/11/2024).
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI Ilustrasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Adapun, terkait kebijakan penghapusan piutang ini, Okki akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku.
"Agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia berharap, kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia.
"Khususnya yang berada pada sektor-sektor yang mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional," tutup dia.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan penghapusan kredit petani, nelayan, dan pelaku UMKM di bank Himbara.
Hal itu setelah Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11/2024).
Beleid tersebut mengatur kebijakan penghapusan tagihan utang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.