Sidang Dugaan Monopoli, Google Dicecar Puluhan Pertanyaan
Bos Google, Paul Feng, menghadapi sidang perdana KPPU terkait dugaan monopoli Google Play. Puluhan pertanyaan mencuat dalam sidang tersebut. Halaman all
(Kompas.com) 07/11/24 16:09 17689773
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyidang Google LLC atas dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System pada Kamis (7/11/2024).
Dalam sidang itu, untuk pertama kalinya, Vice President Google Play Eng, Google LLC, Paul Feng, hadir.
Para investigator pun mencecar Paul Feng dengan puluhan pertanyaan, di antaranya mengenai pendapatan Google Play, mekanisme pembayaran Google Play, hingga alur pembayaran dan pembelian aplikasi dalam Google Play Billing.
Awalnya, investigator menanyakan jabatan serta tugas yang diemban oleh Paul Feng.
Paul pun langsung menjelaskan bahwa dia turut bertanggung jawab atas penyelenggaraan Google Play.
Kemudian, investigator juga meminta Paul Feng menjelaskan mengenai pertumbuhan bisnis Google Play selama beberapa tahun belakangan.
"Kami ingin menanyakan apakah jumlah transaksi di AdWords Chase di Google Play telah meningkat selama 4-5 tahun terakhir?," tanya investigator kepada Paul.
Paul menjawab bahwa dirinya belum bisa menjawab secara spesifik. Namun, dia menekankan bahwa pendapatan Google Play berkorelasi dengan transaksi.
"Pendapatan Google Play sebelumnya bukan angka pasti, tetapi seperti yang kami tekankan, pendapatan Google Play berkorelasi dengan transaksi dan berkorelasi dengan pendapatan pengembang. Tentu saja, salah satu hal yang kami upayakan bersama pengembang adalah tidak hanya meningkatkan jumlah transaksi, tetapi juga membantu meningkatkan ukuran transaksi," jelas Paul.
Investigator juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pembayaran Google Play dihadirkan di layanan pelanggan.
Paul mengklaim bahwa selama beberapa tahun terakhir, pihaknya melihat ada penurunan harga biaya layanan bagi pengembang di seluruh dunia.
Apabila sebelumnya dikenakan tarif 30 persen, sekarang menjadi 15 persen.
"Kami juga melakukan perubahan pada biaya layanan untuk langganan berulang, dan transaksi berulang biasanya sebesar 30 persen setelah tahun pertama, menjadi 15 persen," jelasnya.
Tak sampai di situ, investigator juga meminta Paul untuk menjelaskan alur pembayaran dan pembelian aplikasi dalam Google Play Billing. Namun, Paul belum bisa memberikan penjelasan yang lengkap sesuai dengan harapan investigator KPPU.
"Pertama, saya harus mengatakan bahwa ada banyak detail dalam kedua elemen pertanyaan itu, dan saya akan mencoba menjawab sebaik mungkin, tetapi karena saya tidak mengerjakan sistem ini secara terperinci setiap hari, akan sulit bagi saya untuk menjawab semuanya dengan tepat," jelas Paul.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang Google LLC lantaran adanya dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System pada Jumat (28/6/2024).
Awalnya, sidang ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6/2024) lalu, namun lantaran adanya ketidaklengkapan dokumen, sidang harus ditunda.
Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, mengungkapkan bahwa investigator telah mendapatkan bukti bahwa Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Akhmad menjelaskan, duduk perkaranya dimulai karena Google diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
GPB adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store di Indonesia.