Jika Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Impor, Apakah Harga Tiket Bisa Turun?
Apakah kebijakan pembebasan bea impor suku cadang pesawat bisa menurunkan harga tiket pesawat? Ini ulasan Ketua Inaca. Halaman all
(Kompas.com) 08/11/24 06:45 17757193
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan pajak impor suku cadang pesawat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau pelaksanaan core tax system.
Beleid ini pun akan berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Lalu apakah dengan kebijakan itu bisa menurunkan harga tiket pesawat?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Denon Prawiraatmadja mengapresiasi kebijakan tersebut. Dia menilai dengan adanya penghapusan pajak impor itu bisa mengurangi beban biaya maskapai.
“Kami mengapresiasi kebijakan apapun yang sifatnya bisa mengurangi beban biaya maskapai yah salah satunya adalah penghapusan pajak impor suku cadang. Jadi kalau ditanya seberapa besar kontribusinya terhadap penurunan yang pasti setiap pajak yang bisa menjadi relaksasi bagi industri penerbangan akan sangat bermanfaat,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Meski demikian, Denon berharap implementasi kebijakan ini harus diawasi. Terlebih bagi Bea Cukai yang diharapkan bisa secara responsif dan melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh maskapai agar proses importasi di lapangan benar-benar tidak mengutip biaya sepersenpun.
Di sisi lain Denon juga mengatakan, penghapusan pajak pada barang impor suku cadang menjadi salah satu upaya yang dianggap bisa membantu maskapai untuk bertahan. Denon bilang keadaan industri maskapai saat ini masih babak belur pasca Pandemi Covid-19 dan karena mahalnya biaya bahan bakar avtur.
“Jadi kalau misalnya terus ada insentif atau relaksasi yang diberikan kepada maskapai dan direspon dengan turunnya tarif ya tentu dalam posisi sekarang ini maskapai menghadapi tantangan di dalam resilieni dari operasional maskapai itu sendiri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, pihaknya masih terus mengkaji penurunan harga tiket pesawat bersama dengan pemangku kepentingan lain (stakeholder), terutama bersama dengan Satgas penurunan harga tiket pesawat.
"Kita harus mengkaji dulu, untuk jaminan kita harus lihat dulu seluruh aspek, seluruh permasalahan yang ada yang menyebabkan harga tiket menjadi lebih mahal. Soal jaminan, tentunya kita harus lihat pada kondisi yang real, yang terjadi pada saat ini sehingga kita bisa melakukan kebijakan yang tepat, menjawab kebutuhan masyarakat untuk harga tiket menjadi lebih murah," ujar Dudy usai menghadiri Rapat Kerja dengan DPR RI Komisi V di Jakarta, Rabu (6/11/2024).