Menkop Budi Arie Ingin Revisi UU Perkoperasian Selesai dalam 100 Hari Kerja

Menkop Budi Arie Ingin Revisi UU Perkoperasian Selesai dalam 100 Hari Kerja

Budi Arie menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian bisa selesai dalam 100 hari kerja. Halaman all

(Kompas.com) 08/11/24 19:20 17794380

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian bisa selesai dalam 100 hari kerja. Budi Arie menyebutkan bahwa UU Perkoperasian yang ada saat ini sudah kuno.

“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” kata Budi Arie dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).

Budi Arie mengatakan bahwa tugas pentingnya saat ini adalah menyelesaikan pembahasan rancangan Undang-Undang Perkoperasian agar segera disahkan menjadi UU.

Dok. Kemenkop Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi

Ia juga berkomitmen untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat dalam koperasi.

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10 persen,” kata Budi Arie.

Sebab, lanjut dia, koperasi telah menjadi tulang punggung di sejumlah negara maju seperti di Amerika Serikat, Jepang, hingga Eropa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi sudah sangat kuno. Ia mendorong agar revisi UU Perkoperasian tersebut segera direalisasikan.

Muhaimin alias Cak Imin mengatakan, dirinya telah membahas revisi itu dengan Menkop Budi Arie dalam pertemuan, Selasa (5/11/2024).

Adapun saat ini Kementerian Koperasi berada di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Senin (21/10/2024).

"Koperasi ini, selain badan hukum, dia adalah badan usaha. Undang-Undang yang mengatur koperasi, padahal koperasi secara konstitusi itu adalah soko guru ekonomi nasional, itu terakhir Undang-Undang tahun 1992 (UU Nomor 25 Tahun 1992). Amat sangat kuno," ujar Cak Imin di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa.

"Karena itu kami akan bekerja sekuat tenaga agar undang-undang koperasi ini segera dilakukan perbaikan dengan revisi undang-undang," kata dia.

Cak Imin mengungkapkan, ia dan Menkop Budi Arie sepakat agar revisi UU Perkoperasian bisa disusun secara lebih komprehensif.

Adapun revisi UU Perkoperasian sebelumnya sudah disinggung oleh Menteri Koperasi dan UMKM era Presiden Joko Widodo, Teten Masduki.

Saat itu, Teten menjelaskan, rencana merevisi UU Perkoperasian bertujuan menghindarkan penjahat perbankan berpindah ke koperasi.

#koperasi #uu-perkoperasian #budi-arie

https://money.kompas.com/read/2024/11/08/192025126/menkop-budi-arie-ingin-revisi-uu-perkoperasian-selesai-dalam-100-hari-kerja