Indonesia dan China Teken MoU di Bidang Keselamatan Maritim
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang. Halaman all
(Kompas.com) 08/11/24 22:17 17807444
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) dengan pemerintah China melalui Administrasi Keselamatan Maritim tentang Keselamatan Maritim.
Perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Eksekutif Administrasi Keselamatan Maritim China Xu Wei ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan maritim yang meliputi beberapa bidang.
Di antaranya pengawasan keselamatan kapal, perlindungan lingkungan laut, fasilitasi transportasi maritim, keselamatan navigasi dan pelayanan, kepelautan, urusan internasional, dan bidang lain yang disepakati bersama.
Antoni menjelaskan latar belakang diinisiasinya perjanjian kerja sama ini adalah keinginan kedua belah pihak untuk mengurangi kapal-kapal yang tidak memenuhi standard sehingga menimbulkan risiko keselamatan jiwa dan juga pencemaran lingkungan laut.
Antoni mengungkapkan selama periode 2023-2024, Administrasi Keselamatan Maritim China telah melakukan detensi terhadap 14 kapal berbendera Indonesia, sementara jumlah kunjungan kapal berbendera Indonesia ke China cukup banyak.
“Hal ini disebabkan karena sertifikat yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai Recognized Organization (RO) belum diakui secara menyeluruh di Tiongkok, terkait belum adanya izin bagi BKI untuk berkegiatan di Tiongkok dan belum masuknya BKI dalam keanggotaan IACS,” ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (8/11/2024).
Status detensi ini, menurut Antoni, sangat merugikan posisi Flag State atau negara bendera kapal.
Apalagi saat ini Indonesia berada pada posisi cluster white-list, yang harus tetap dipertahankan dengan cara membangun komunikasi-komunikasi yang dapat mempererat hubungan bilateral antara negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO), khususnya yang tergabung dalam Tokyo Memorendum of Understanding on Port State Control (Tokyo MoU).
“Inilah salah satu pertimbangan untuk meningkatkan kerja sama yang lebih intensif antara Ditjen Perhubungan Laut dengan Administrasi Keselamatan Maritim Tiongkok, khususnya di bidang Port State Control (PSC) dan Flag State Control (FSC), sesuai dengan hukum dan peraturan internasional yang relevan, untuk meningkatkan kualitas kapal-kapal dari masing-masing negara, sehingga risiko yang mengancam keselamatan pelayaran dapat diturunkan,” jelasnya.
Perjanjian kerja sama ini, lanjut Antoni, berlaku untuk jangka waktu awal 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu berikutnya oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu awal melalui saluran diplomatik.
“Adapun bidang kerja sama yang ditetapkan dalam perjanjian ini dapat dilakukan dengan berbagai cara dan sarana termasuk pertemuan berkala, seminar, penelitian bersama, pelatihan, pertukaran informasi dan personil atau mekanisme lain yang disetujui oleh Para Pihak,” terangnya.
Antoni juga mengatakan, penandatanganan ini merupakan salah satu capaian penting yang dihasilkan dari pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Republik Rakyat Tiongkok, Xi Jimping akhir pekan ini.
“Saya yakin seluruh pihak yang terlibat telah mengupayakan yang terbaik dalam menyusun perjanjian kerja sama ini. Saya ucapkan banyak terima kasih pada semua yang terlibat dalam diskusi, baik dari pihak Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok,” pungkasnya.