Direktur Celios: Kenaikan UMP 10 Persen Bisa Tingkatkan PDB dan Konsumsi Halaman all

Direktur Celios: Kenaikan UMP 10 Persen Bisa Tingkatkan PDB dan Konsumsi Halaman all

Pakar merekomendasikan kenaikan UMP 10% untuk dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2025. Halaman all

(Kompas.com) 09/11/24 20:39 17906783

JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) merilis laporan terbaru tentang skenario kenaikan upah minimum 2025.

Dalam laporannya, Celios menyebutkan bahwa jika upah minimum 2025 naik, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan mengalami kenaikan.

Direktur Eksekutif sekaligus ekonom Celios, Bima Yudhistira, mengatakan bahwa dari hasil simulasi yang dilakukan lembaganya, jika upah minimum 2025 naik sebesar 10 persen, akan ada efek langsung terhadap konsumsi rumah tangga yang cukup besar.

"Jika kenaikan upah minimum sebesar 10 persen, maka efek ke konsumsi rumah tangga secara total diperkirakan bertambah Rp 67,23 triliun. Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi," ujar Bhima, dilansir dari siaran pers Celios pada Sabtu (9/11/2024).

Sejalan dengan itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun bisa mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengungkapkan bahwa hasil modeling menunjukkan adanya kenaikan produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 122,2 triliun apabila pertumbuhan upah minimum tahun depan sebesar 10 persen atau setidaknya lebih tinggi dari formulasi PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang membatasi alpha.

Di sisi lain, apabila kenaikan upah minimum berdasarkan pada PP 78 Tahun 2015, di mana kenaikan upah merujuk pada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, akan memberikan dampak kenaikan PDB sebesar Rp 106,3 triliun.

Lalu, jika menggunakan alpha yang ada pada PP 51 Tahun 2023, hanya didapatkan kenaikan PDB sebesar Rp 19,32 triliun.

Nailul melanjutkan, kenaikan upah minimum yang lebih tinggi juga akan membawa dampak kepada pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha.

"Selisih dampak skenario kenaikan upah lumayan besar. Begitu juga dengan dampak ke serapan tenaga kerja jika upah minimum naik 10 persen, yang akan memberi dampak kepada 1,19 juta orang di 2025," kata Nailul.

"Sementara formula PP 51 Tahun 2023 hanya bisa mendorong 188.000 kesempatan kerja baru," ungkapnya.

Selanjutnya, Huda menambahkan bahwa skenario kenaikan upah minimum 10 persen di 2025 akan berkontribusi pada kualitas pertumbuhan ekonomi melalui penurunan angka kemiskinan ke 8,94 persen jika dibandingkan dengan formula sebelumnya yang hanya berpengaruh sebesar 0,01 persen.

Saat ini pemerintah sedang membuat aturan mengenai formulasi upah minimum provinsi (UMP) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua".

Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional.

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".

Menaker beri sinyal UMP naik

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi tahun 2025 bakal mengalami kenaikan.

Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan.

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Meski demikian, ia menyebut besaran kenaikan upah belum dibahas.

Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit.

"(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit)," ungkapnya.

Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri.

Yassierli juga memastikan bahwa besaran upah minimum tahun 2025 baru berlaku pada Januari tahun depan.

#konsumsi-rumah-tangga #kenaikan-ump #pdb #pertumbuhan-ekonomi

https://money.kompas.com/read/2024/11/09/203900226/direktur-celios--kenaikan-ump-10-persen-bisa-tingkatkan-pdb-dan-konsumsi?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner