Kementerian BUMN Bantah Suntikan Dana PMN Diberikan ke BUMN yang Sakit
Menurut Kementerian BUMN, sekitar 70-80 persen PMN yang diberikan ke BUMN digunakan untuk mengerjakan penugasan pemerintah. Halaman all
(Kompas.com) 05/07/24 14:00 9750663
JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan ke perusahaan pelat merah untuk menjalankan penugasan dan pengembangan usaha.
Dia membantah bahwa suntikan dana dari negara tersebut digunakan untuk keperluan BUMN-BUMN sakit.
"Yang pasti PMN itu diberikan, biasanya kita minta untuk penugasan," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, dikutip Jumat (5/7/2024).
Penugasan itu, kata dia, seperti pembangunan jalan tol di Sumatera, penyediaan listrik di pedesaan, hingga asuransi untuk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR).
Ia pun membantah suntikan PMN yang diberikan ke PT Bio Farma (Persero) untuk kebutuhan menambal kerugian anak usahannya, PT Indofarma Tbk, yang saat ini bahkan berurusan dengan pinjaman online (pinjol).
"PMN kita itu penugasan, jadi bukan untuk rugi. Misalnya kemarin Bio Farma minta PMN, langsung dihubungkan sama anaknya, Indofarma, urusan pinjol lagi. Itu enggak ada urusannya, karena itu (PMN) dipakai untuk pembuatan pabrik ataupun mesin baru untuk vaksin," paparnya.
Penggunaan PMN juga seringkali untuk mendukung pengembangan usaha BUMN. Seperti PMN untuk PT INKA (Persero) yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas pabriknya.
Arya bilang, PT KAI (Persero) membutuhkan beberapa rangkaian kereta baru yang sesuai ketentuan harus diproduksi dalam neger, maka INKA sebagai BUMN yang memproduksi kereta api perlu dukungan modal untuk meningkatkan kapasitas pabriknya.
"Kan ada peraturan nih, harus bikin lokal, jangan beli dari luar negeri. Nah, INKA-nya kan butuh peningkatan kapasitas pabrik supaya bisa bangun gerbong, Ya dia (INKA) minta pendanaan dari yang namanya PMN," jelas dia.
Menurut Arya, selama perusahaan-perusahaan pelat merah mendapatkan penugasan dari pemerintah, maka akan tetap memerlukan suntikan PMN. Sebab, proyek penugasan yang dikerjakan umumnya tidak memilik nilai ekonomis yang tinggi.
"Kalau BUMN masih ada penugasan, maka dia akan tetap butuh PMN. Kalau BUMN itu masih ada pengembangan usaha untuk yang seperti tadi, mau enggak mau butuh PMN," ucapnya.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan PMN tunai dan non-tunai tahun anggaran 2024 ke sejumlah BUMN di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dengan total Rp 27,49 triliun.
PMN tunai diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT KAI, PT INKA, PT Hutama Karya, dan PT Pelni.
Sementara PMN non-tunai diberikan ke PT Hutama Karya, PT Len Industri, PT Bio Farma, PT Sejahtera Eka Graha, PT Varuna Tirta Prakasya, PT ASDP Indonesia Ferry, Perum Damri, Perum LPPNPI/Airnav Indonesia, PT Pertamina, PT Perkebunan Nusantara III, Perum Perumnas, PT Danareksa.