SYL Pamer Prestasi dalam Pleidoi: Camat Teladan hingga Penghargaan dari KPK
Dalam pleidoi, SYL memamerkan sejumlah penghargaan yang pernah diterimanya. Mulai dari camat teladan hingga penghargaan anti-gratifikasi dari KPK.
(Kumparan.com) 05/07/24 15:26 9758193
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pidato pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa KPK kepada dirinya. Dalam kesempatan tersebut, SYL turut memamerkan prestasi dan sumbangsih yang diklaimnya telah diberikan ke negara sejak dirinya menjadi lurah.
SYL mengeklaim, dia memiliki riwayat pengabdian yang berintegritas dan tidak berperilaku koruptif. Mulai dari camat teladan hingga penghargaan dari KPK.
“Jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya yang sarat prestasi, integritas, dan tidak berperilaku koruptif, Yang Mulia,” kata SYL dalam pleidoinya yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
“Maaf, tidak ria, saya harus kemukakan ini,” lanjut dia.
Prestasi yang dibacakan SYL sebagai berikut:
Lurah dan Camat
Bupati
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan:
Gubernur Sulawesi Selatan:
Menteri Pertanian:
“Bahkan saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa: Penghargaan Anti Gratifikasi terbaik tahun 2018-2019, Penghargaan Pengelolaan LHKPN terbaik 2019, Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/AMPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020, dan apresiasi penerapan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja kementan seluruh Indonesia,” imbuh SYL.
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.