Imbas Putusan MK: PSU DPD di Sumbar Dilakukan Pekan Depan
Imbas Putusan MK: PSU DPD di Sumbar Dilakukan Pekan Depan
(Kumparan.com) 05/07/24 16:19 9759838
Plt. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Sumatera Barat bakal dilaksanakan pada Sabtu (13/7) mendatang.
PSU tersebut harus dilakukan KPU karena MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Anggota DPD, Irman Gusman.
“Di beberapa daerah yang PSU dan besar wilayahnya seperti Sumbar dan juga di Gorontalo, Dapil Gorontalo II kalau tidak salah itu, rencananya akan dilaksanakan di tanggal 13 Juli, Sabtu ini, ya,” kata Afif kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/7).
Pada gugatan hasil Pileg 2024 di MK, KPU diperintahkan untuk melaksanakan PSU, penghitungan suara ulang, dan sanding data tergantung masing-masing putusan perkara. Afif menyebut, beberapa putusan MK tersebut saat ini sebagian sudah dilakukan oleh KPU daerah yang terlibat.
“Sudah sebagian besar terlaksana semua, yang penyandingan data dan seterusnya ada beberapa yang terus sedang berjalan, ada juga yang sudah selesai,” ujarnya.
Diketahui, Irman Gusman menang dalam gugatannya di MK pada sengketa hasil Pileg 2024. Irman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
Irman Gusman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.
Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Adapun alasan KPU tidak mencantumkan nama Irman dalam DCT adalah karena KPU mempedomani putusan MK nomor 12/PUU-XX/2023 tentang mantan terpidana dengan vonis lebih dari lima tahun harus ada masa jeda tunggu selama lima tahun.
MK memberikan waktu 45 hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.