Mencari Demokrasi Indonesia
Setelah reformasi berjalan 26 tahun, dan konstitusi sudah diubah empat kali, apa yang dimaksud dengan demokrasi Indonesia? Halaman all
(Kompas.com) 06/07/24 12:07 9849495
DUA pekan lalu, saya menghadiri undangan disertasi doktor Manuel Kaisiepo di Universitas Kristen Indonesia (UKI). Manuel adalah Menteri Pembangunan Kawasan Timur Indonesia pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Disertasi Manuel memunculkan gugatan, apakah partai politik sudah mewakili semua kemajemukan masyarakat Indonesia. Dan, disertasi itu menjawab: belum!
Siapa yang mewakili masyarakat adat? Siapa yang mewakili kelompok disabilitas? Siapa yang mewakili suku-suku dan raja-raja di Tanah Air?
Partai politik jelas belum mewakili mereka. Itulah gugatan mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia di era Gus Dur.
Bagi Manuel yang meraih gelar doktor pada usia 71 tahun, salah satu kecelakaan sejarah adalah dihapuskannya Utusan Golongan dalam MPR.
Menghapus keberadaan utusan golongan di MPR dalam Perubahan UUD 1945 selain merupakan penyimpangan terhadap prinsip demokrasi deliberatif, yaitu musyawarah mufakat sesuai sila keempat Pancasila, juga berimplikasi pada praktik politik yang tidak demokratis saat ini.
Tanpa adanya utusan golongan, parlemen dikuasai partai politik dengan kepentingan partai lebih dominan.
Mantan wartawan Kompas ini mempertahankan disertasi berjudul, “Reposisi Kedudukan Utusan Golongan di MPR RI untuk mewujudkan demokrasi deliberatif: Perspektif Politik Hukum Pancasila” di Universitas Kristen Indonesia, Rabu 26 Juni 2024.
Kini, partai politik di Indonesia berjarak dengan rakyat, lebih mengutamakan aspek keterpilihan dan cenderung mengabaikan aspek keterwakilan. Bahkan, partai politk cenderung makin elitis dan oligarkis.
Partai sibuk dengan dirinya sendiri, makin menjauh dari konstituen yang menjadi alasan keberadaannya. Semua citra buruk itu berakibat partai dan DPR menjadi institusi yang paling rendah tingkat keterpercayaannya berdasarkan penilaian publik.
Untuk mengatasi problem keterwakilan, Manuel mendorong dihidupkan kembali utusan golongan di MPR untuk menghadirkan corak representasi rakyat yang lebih berimbang, bersama wakil partai politik melalui DPR dan wakil daerah melalui Dewan Perwakilan Daerah.
Utusan Golongan akan merepresentasikan aspirasi berbagai unsur yang belum terwakili DPR dan DPD.
Utusan Golongan yang belum terwakili, misalnya, kelompok minoritas, komunitas marginal; dan masyarakat adat, termasuk asosiasi profesi, asosiasi bisnis, dan kaum cendekiawan.
Dia mengaku sejarah mengajarkan kehadiran Utusan Golongan di MPR pernah dimanfaatkan sebagai instrumen pendukung kekuasaan dalam setiap kali pemilihan umum secara nyata pada Demokrasi terpimpin (1959-1965) dan pada era Orde Bari (1966-1998).
Perubahan UUD sampai empat kali kemudian meniadakan Utusan Golongan dan meniadakan posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
“Itu penafsiran yang keliru yang secara sengaja memanipulasi kedudukan dan peran MPR untuk kepentingan politik kekuasaan,” kata Manuel.
Dalam disertasinya, Manuel mempersoalkan rumusan dalam sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” dalam praksisnya.
“Di mana hikmat kebijaksanaan, di mana musyawarah mufakat sebagai hakekat demokrasi Pancasila. Berbeda dengan demokrasi liberal yang bersendikan prinsip hak individual dan suara terbanyak, demokrasi Pancasila lebih mengutamakan consensus kepentingan bersama yang dalam ilmu politik dikenal sebagai demokrasi deliberatif.”
Dalam prinsip musyawarah-mufakat, keputusan tidak ditentukan oleh mayoritas (mayorokrasi) atau oleh kekuatan minoritas elite politik dan pengusaha (minorrokrasi), melainkan dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan yang mengutamakan daya rasionalitas deliberatif dari kearifan setiap warga negara.”
Menjadi pertanyaan besar dan kunci: di mana posisi musyawarah-mufakat dalam sistem politik di Indonesia kini? Misalnya, dalam sistem pemilu yang sudah diberlakukan sekarang.
Manuel mengakui penyusunaan kriteria utusan golongan penting untuk mewakili kemajemukan masyarakat Indonesia.
Bagaimana mekanisme pemilihan Utusan Golongan tetaplah harus dipikirkan secara bersama oleh pembuat undang-undang, pemerintah dan DPR.
Reposisis Utusan Golongan membutuhkan perubahan UUD 1945. Pertanyaan berikutnya adalah kapan perubahan UUD 1945 itu akan dilakukan. Dalam sejarahnya, Perubahan UUD selalu terjadi pada saat krisis.
“Tapi apakah kita harus menunggu krisis terlebih dahulu untuk melakukan perubahan UUD,” kata salah seorang penguji.
Kini dalam masyarakat paling tidak ada enam aspirasi politik yang berkembang terkait dengan perubahan UUD 1945.
Pertama, amandemen terbatas, perubahan hanya terkait pembentukan pokok-pokok haluan negara atau pola pembangunan dengan model Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) seperti pada zaman orde baru.
Kedua, penyempurnaan terhadap UUD Tahun 1945 hasil amandemen sebelumnya (amandemen I-IV periode 1999-2002).
Ketiga, perubahan dan kajian menyeluruh dan mendalam terhadap UUD Tahun 1945 hasil amandemen I hingga amandemen IV. Keempat, kembali ke UUD 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Kelima, kembali ke UUD 1945 yang asli. Artinya, mengubah berbagai aspek hasil amandemen UUD 1945 kembali ke konstitusi yang pertama kali dibuat. Kemudian, dilakukan perbaikan dan disempurnakan melalui adenddum.
Keenam, tidak perlu amandemen dan tetap pada UUD Tahun 1945 yang saat ini berlaku dan diterapkan.
Selain soal isu amandemen, Manuel membuka kesadaran baru soal praktik bernegara dan berkonstitusi.
Saya pun menyadari sejumlah isu krusial yang patut didiskusikan oleh elite bangsa ini. Misalnya soal “musyawarah-mufakat” dalam sila keempat Pancasila, di mana praktik khas “demokrasi desa” itu mewujud dalam praksis politik.
Sebut saja dalam pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN. Di mana praksis musyawarah mufakat dengan masyarakat adat di Kalimantan maupun di Jakarta dilakukan. Apakah cukup dengan consensus DPR dan Pemerintah melalui Perubahan UU?
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi telah merumuskan meaningfull participation (partisipasi bermakna) dalam penyusunan dan pembahasan RUU.
Namun, dalam praktik pembahasan RUU “meaningfull participation” hampir tak pernah dipraktikkan.
MK merumuskan partisipasi bermakna sebagai (1) hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, (2) hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan (3) hak masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.
Begitu juga halnya dengan makna demokrasi yang hanya ditulis dalam dua pasal dalam konstitusi, demokrasi dan demokratis.
Namun, tidak pernah ada pemahaman bersama soal demokrasi, apalagi jika dikaitkan dengan definisi demokrasi dalam buku-buku politik seperti demokrasi deliberatif, demokrasi liberal, ataupun demokrasi Pancasila.
Dalam konstitusi hanya ada dua pasal yang menggunakan kata demokrasi dan demokratis.
Pasal 18 UUD 194:
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing¬masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Pasal 33 ayat 4]
1. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Tak ada penjelasan lebih lanjut soal makna dan tafsir demokrasi.
Lalu setelah reformasi berjalan 26 tahun, dan konstitusi sudah diubah empat kali, apa yang dimaksud dengan demokrasi Indonesia? Demokrasi dol tinuku (jual beli), demokrasi transaksional, demokrasi model noken, atau…
Berhenti sejenak agar jangan sampai kapital membeli Indonesia. Seorang guru besar ilmu politik berpesan, “Cukup 50 triliun untuk membeli Indonesia...”
https://nasional.kompas.com/read/2024/07/06/12071161/mencari-demokrasi-indonesia