DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024
Komisi II DPR RI disebut akan memanggil KPU RI dalam waktu dekat untuk membahas evaluasi penggunaan Sirekap jelang Pilkada 2024. Halaman all
(Kompas.com) 06/07/24 14:06 9858809
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI disebut akan memanggil KPU RI dalam waktu dekat untuk membahas evaluasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) jelang Pilkada 2024.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berujar, pihaknya telah menyampaikan kepada lembaga penyelenggara pemilu bahwa jika Sirekap akan kembali dipakai pada Pilkada 2024, maka Dewan ingin meminta penjelasan yang lebih detail.
"Tentang pelaksanaannya dan apa evaluasi terhadap (pemakaian Sirekap saat) pileg dan pilpres kemarin, sebelum kami nanti ambil keputusan apakah memang saat ini kita perlu lagi menggunakan Sirekap atau tidak," ungkap Doli secara virtual dalam diskusi "Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024", Sabtu (6/7/2024).
Dalam diskusi yang digelar Netgrit dan International Idea itu, Doli mengungkapkan, secara pribadi dirinya sebetulnya ingin sistem digital dalam tahapan pemilu harus digunakan, suka atau tidak suka.
"Tetapi, kalau misalnya teman-teman penyelenggara tidak siap, daripada menimbulkan kekisruhan, mending kita tunda dan kemudian kita sempurnakan dulu semuanya," ujar dia.
"Mulai dari regulasi dan konsepsinya, baru kita gunakan untuk pilkada atau pemilu berikutnya," tambah politikus Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengaku akan menyusun perbaikan Sirekap untuk diterapkan pada Pilkada Serentak 2024.
"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Rabu (29/5/2024), dalam diskusi yang diselenggarakan Bappenas.
Betty menegaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2024, kelemahan Sirekap ditemukan "karena Sirekap itu sendiri".
Sebab, karena transparansi Sirekap, masyarakat dapat mengakses langsung formulir C.Hasil di tingkat TPS yang angka perolehan suaranya ternyata berbeda dengan angka yang diterjemahkan oleh Sirekap.
Sehingga, dalam Pilkada Serentak 2024, kemampuan Sirekap untuk membaca dan menerjemahkan foto angka perolehan suara menjadi data numerik akan diperbaiki.
Hal ini bertujuan supaya tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).
"Kami belajar banyak karena ini kali pertama Indonesia menjalankan ini untuk lima jenis surat suara sekaligus (Pemilu 2024)," ujar Betty.
"Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami akan kami sempurnakan," tambahnya.
Ia optimistis perbaikan akan dapat membuat Sirekap lebih baik, terlebih penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak serumit Pemilu 2024 dengan lima jenis surat suara.
"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya wali kota atau bupati dan wakilnya," ujar eks Ketua KPU DKI Jakarta tersebut.