Fortuner Kabur Usai Tabrak 2 Motor, Ini Ancamannya

Fortuner Kabur Usai Tabrak 2 Motor, Ini Ancamannya

Saksi mata mengatakan mobil Fortuner hitam melaju kencang melawan arah hingga menabrak dua pengendara motor. Halaman all

(Kompas.com) 07/07/24 14:21 9970642

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan dua unit sepeda motor yang diduga menjadi korban tabrak lari pengemudi Toyota Fotuner, pada Minggu (7/7/2024).

Dalam video yang diunggah akun Instagram Jakarta Terkini menyebutkan, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat pagi tadi sekira pukul 04:30 WIB.

Saksi mata mengatakan Fortuner hitam melaju kencang melawan arah hingga menabrak dua pengendara motor. Setelah itu langsung melarikan diri.

"Mobil fort*ner hitam melaju kencang ambil sisi lawan arah menabrak 2 pemotor, kebetulan saya hampir kena cuma masih selamat yang di belakang saya kena," ujarnya dilansir Kompas.com, Minggu (7/7/2024).

Dua barang bukti berupa bumper depan dan pelat nomor yang diduga milik mobil tersebut tertinggal di lokasi kejadian.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum mengatakan, pengemudi yang melarikan diri melanggar hukum. Saat pengemudi menabrak maka harusnya berhenti dan membantu korban.

mattsharplaw.com Tabrak lari.

"Sering kita dengar terjadi kecelakaan penabraknya melarikan diri. Apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa wakktu lalu.

Budiyanto mengatakan, jika terjadi kecelakaan maka apa yang perlu dilakukan penabrak sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231.

Bunyi Pasal 231:

1. Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

  1. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
  2. memberikan pertolongan kepada korban.
  3. melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.

2. Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

huettenhoelscher Ilustrasi tabrakan maut

Apabila penabrak tidak melakukan kewajiban di atas kemudian malah melarikan diri dengan tidak ada alasan yang bisa diterima dari aspek hukum maka dianggap merupakan kejahatan lalu-lintas.

"Hal itu diatur dalam ketentuan pidana Pasal 312," kata Budiyanto.

Bunyi Pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepad Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

#tabrak-lari #fortuner #toyota #toyota-fortuner #pengendara-motor

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/07/142100415/fortuner-kabur-usai-tabrak-2-motor-ini-ancamannya-