Ikut Iuran Tapera Tak Otomatis Dapat Membeli Rumah Halaman all - Kompas.com
Meski pekerja membayar iuran Tabungan Tapera tak lantas kemudian bisa dipakai untuk membeli rumah, bagaimana skemanya? Halaman all
(Kompas.com) 07/07/24 18:45 9989325
KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang mungkin masih awam terkait skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Banyak yang beranggapan, dengan ikut Tapera, maka bisa memperoleh pembiayaan untuk membeli rumah.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menilai bahwa pemahaman masyarakat terhadap besaran presentase dan mekanisme tabungan Tapera secara bertahap akan terus dilakukan edukasi.
Menurut Heru, selama ini banyak masyarakat yang salah kaprah memahami skema Tapera. Misalnya saja soal iuran Tapera yang terpotong setiap bulan dan terakumulasi, kemudian dianggap bisa dipakai untuk membeli rumah.
"Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan," ujar Heru dikutip dari laman resmi BP Tapera, Minggu (7/7/2024).
Heru mengilustrasikan pada contoh skema perhitungan iuran tabungan peserta besaran 3 persen dari penghasilan Rp 4.000.000, yaitu senilai Rp 120.000 per bulan.
Ia menegaskan, bahwa untuk mendapatkan rumah, tidak serta merta dihitung secara sederhana dengan mengkalikan nilai Rp 120.000 yang terpotong setiap bulan tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan tahun berjalan.
Heru bilang, apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir atau pekerja sudah memasuki masa pensiun, pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera.
"Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp 120.000 per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelas lah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah," terang Heru.
"Karena hanya senilai Rp 28,8 juta, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang," kata dia lagi.
Ia menjelaskan, bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan Peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera.
Apabila peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama 1 tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.
Heru mengutarakan, di sinilah peran pemerintah hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas, sekaligus dengan memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta berikut dengan imbal hasil yang diterima.
Dengan adanya iuran Tapera yang dikumpulkan pekerja di seluruh Indonesia, pemerintah bisa mengupayakan pengurangan suku bunga perbankan untuk kredit KPR bagi peserta yang memenuhi syarat.
Melanjutkan ilustrasi di atas, sambung Heru, apabila harga rumah tapak senilai Rp 175.000.000, berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp 1.143.373, disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp 120.000, sehingga menjadi Rp1.263.373.
Perhitungan jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR kormesil, di mana suku bunga di atas 10 persen dan bersifat mengambang (floating).
“Di akhir pelunasan rRumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp 28.800.000, ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp 12.799.721," ungkap Heru.
"Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate)," imbuh Heru.
Selain itu perlu diingat dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan
"Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya," pungkas Heru.