#30 tag 24jam
Kiat lengkap membuat sertifikat tanah, termasuk syarat dan biayanya
Proses pembuatan sertifikat tanah memerlukan beberapa cara, mulai dari tahapan dan persyaratan yang perlu Anda persiapkan, selain itu ada beberapa biaya yang ... [646] url asal
#cara-membuat-sertifikat-tanah #sertifikat-tanah #biaya-sertifikat-tanah #persyaratan-sertifikat-tanah #bpn
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13720189/
Jakarta (ANTARA) - Proses pembuatan sertifikat tanah memerlukan beberapa cara, mulai dari tahapan dan persyaratan yang perlu Anda persiapkan, selain itu ada beberapa biaya yang harus dilunasi saat pengajuannya.
Bagaimana tahapan dan berapa biayanya? simak selengkapnya pada artikel ini.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Tujuan pendaftaran tanah itu sendiri untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Sertifikat tanah berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sertifikat ini memiliki fungsi yang sangat penting baik bagi pemilik tanah maupun negara, karena berisi informasi terkait pemilik tanah, luas tanah, lokasi tanah dan jenis hak atas tanah. Bagi Anda yang telah melakukan sertifikasi tanah, Anda akan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ada dua cara yang bisa Anda dalam pengajuan pembuatan sertifikat tanah. Anda dapat melakukan pengajuan secara mandiri ataupun mengajukan pembuatan sertifikat tanah via online.
Cara pengajuan pembuatan sertifikat tanah
1. Pengajuan Mandiri
- Datang langsung ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.
- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen.
- Lalu, Anda akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan sekitar Rp50.000.
- Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah. Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi.
- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
- Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.
2. Pengajuan Online
- Install aplikasi Sentuh Tanahku.
- Daftarkan akun baru Anda dengan menambahkan username dan password.
- Lakukan aktivasi menggunakan NIK.
- Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap, lalu buat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.
- Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
- Anda juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
- Status sertifikat tanah Anda dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Syarat pembuatan sertifikat tanah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG).
- Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli.
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki.
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
- Surat Pernyataan tidak sengketa.
Rincian biaya
1. Biaya pengukuran tanah
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: TU = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000,00 Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: TU = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000,00
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar TU= (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000,00
2. Biaya pendaftaran
Pembayaran Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) sebesar Rp50.000
3. Biaya pemeriksaan tanah
Biaya pemeriksaan tanah dijabarkan dalam rumus TPA = (L/500 x HSBKPA) + Rp 350.000
4. Biaya Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi (TKA)
Berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 PP Nomor 13 Tahun 2010, biaya TKA ditanggung sendiri oleh pemohon dan masuk ke kantong pribadi petugas. Adapun besarnya biaya TKA ini adalah Rp 250.000.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Syarat pembuatan dan perpanjang SIM A, B, dan C
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar soal memiliki dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi serangkaian syarat yang penting ... [579] url asal
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13690712/
Jakarta (ANTARA) - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar soal memiliki dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi serangkaian syarat yang penting untuk keselamatan dan kepatuhan pengguna kendaraan bermotor di mata hukum.
Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, proses ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori dan praktik, pemeriksaan kesehatan, serta dokumen identitas yang sah. Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat memastikan bahwa mereka siap untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab di jalan raya.
Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi syarat diantaranya usia minimum yang ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A dan C, serta minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 dan B2 dengan usia 21 tahun.
Setelah Anda sudah memiliki SIM, penting untuk Anda selalu mengingat dan memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.
Hal ini untuk mencegah terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM dan jika SIM sudah kadaluwarsa, maka tidak sah untuk digunakan mengemudi secara legal di jalan raya, dan lain sebagainya.
Lantas apa saja syarat yang harus diketahui untuk pembuatan dan perpanjangan SIM? Berikut syarat – syarat pembuatan dan perpanjangan sesuai golongan jenis SIM A, B, dan C:
Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan
1. SIM A
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru
3. SIM C
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
Persyaratan pembuatan SIM golongan umum
1. SIM A
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk membuat SIM A umum harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan
2. SIM B1 dan SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun dan SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk membuat SIM B1 umum harus memiliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk membuat SIM B2 umum harus memiliki SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Sehat dalam jasmani dan rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus dalam ujian teori dan ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, dan C
1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap dan sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti dan memiliki hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Rincian biaya balik nama sertifikat tanah
Proses balik nama sertifikat tanah di Indonesia memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang harus dipenuhi oleh pemilik baru. Biaya-biaya tersebut mencakup ... [467] url asal
#sertifikat-tanah #biaya-balik-nama-sertifikat-tanah #bpn #pertanahan
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13674164/
Jakarta (ANTARA) - Proses balik nama sertifikat tanah di Indonesia memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang harus dipenuhi oleh pemilik baru. Biaya-biaya tersebut mencakup berbagai aspek administrasi dan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah rincian mengenai biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu Anda ketahui.
1.Biaya PPAT
Biaya PPAT adalah biaya untuk proses pembuatan AJB. Menurut Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
2. Biaya PPh bagi Penjua
l
PPh yang bersifat final tersebut adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan selain pengalihan hak atas tanah atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah atau bangunan.
Untuk tanah atau bangunan berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diberikan pajak sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak.
Lalu, 0 persen atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah.
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Merupakan pajak yang harus dibayar oleh pembeli atas perolehan hak tanah dan bangunan. Besarannya adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai contoh, jika NPOP adalah Rp500 juta dan NJOPTKP adalah Rp60 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah 5% dari (Rp500 juta - Rp60 juta) yaitu Rp22 juta.
4. Biaya mengurus di BPN
Untuk mengurus balik nama di BPN biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.
Rumus untuk menghitung biaya tersebut yaitu:
[nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)] / 1000 + biaya pendaftaran.
Di laman resmi BPN (https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan) Anda bisa melakukan simulasi biaya mengurus balik nama di BPN. Misalnya, nilai tanah per m2 adalah Rp1 juta, dengan luas 100 m2, maka Anda perlu membayar biaya sebesar Rp150 ribu.
5. Biaya Lain-Lain
Selain biaya-biaya utama di atas, ada juga biaya lain yang mungkin timbul selama proses balik nama sertifikat tanah, seperti biaya transportasi, fotokopi dokumen, dan lain-lain. Meskipun relatif kecil, biaya-biaya ini tetap perlu diperhitungkan dalam anggaran.
Balik nama sertifikat tanah memerlukan beberapa tahapan dan biaya yang harus dipenuhi. Biaya tersebut mencakup pembuatan AJB, BPHTB, PPh dan biaya administrasi di BPN.
Memahami rincian biaya ini penting agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan baik dan memastikan proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar. Pastikan semua dokumen dan persyaratan telah lengkap untuk menghindari kendala yang tidak diinginkan selama proses berlangsung.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Berapa besaran tukin PNS 2024?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang menduduki jabatan di lingkup pemerintahan kerap menjadi impian banyak orang karena pendapatannya paling ... [853] url asal
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13674163/
Jakarta (ANTARA) - PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan profesi yang menduduki jabatan di lingkup pemerintahan kerap menjadi impian banyak orang karena pendapatannya paling stabil. Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat pendapatan dari tukin (tunjangan kinerja).
Tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan sebagai suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan. Jadi, tidak ada 1 faktor penilaian yang disamaratakan untuk semua jabatan.
Penilaian jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria penilaian jabatan, yaitu ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, yang terbagi dalarn 2 sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.
Untuk penilaian jabatan fungsional, digunakan faktor jabatan seperti pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.
Setelah faktor tersebut dievaluasi, ditetapkan nilai jabatan yang terbagi ke dalam 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Penghitungan tukin PNS dilakukan dengan cara mengalikan nilai jabatan (NJ) dengan Indeks besaran rupiah (lDrp). Contoh perhitungan tunjangan kinerja PNS, seorang sekretaris utama, kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585 dengan indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000 untuk setiap nilai jabatan. Maka, penghitungan besaran tunjangan kinerja untuk sekretaris Utama = 4.585 x Rp5000= Rp22.925.000.
Pemberian tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja diatur oleh masing-masing pimpinan instansi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN). Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden yang mulai berlaku pada 2024. Berikut besaran tukin PNS 2024 di beberapa Lingkungan Kementerian dan Lembaga yang dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara:
1. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024. Adapun tunjangan kinerja dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga tunjangan tertinggi didapat oleh kelas jabatan 17 dengan nominal Rp33.240.000
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2024. Adapun tunjangan kinerja dari kelas jabatan 1 sebesar Rp2.531.250 hingga tunjangan tertinggi didapat oleh kelas jabatan 17 sebesar Rp33.240.0OO
3. Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
4. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) Nomor 62 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan kinerja (tukin) besaran tukin pegawai dengan kelas jabatan 17 tertinggi mencapai Rp24.930.000, sementara kelas jabatan 1 yang terendah berada pada nominal Rp1.766.000.
5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 51 tahun 2024, besaran tukin pegawai dengan kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000 hingga tertinggi mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
6. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 35 tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.
7. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 50 tahun 2024, besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar RpRp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
8. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 34 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rpp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 6 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
10. Badan Standardisasi Nasional (BSN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 5 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
11. Badan Pengawas Tenaga Nuklir berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 30 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
12. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 29 tahun 2024 besaran nominal tunjangan kinerja mulai dari sebesar Rp2.531.250 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33.240.000 untuk kelas jabatan 17.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Urutan gaji pokok PNS Gol I berdasarkan masa kerja
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS terdiri dari beberapa ... [667] url asal
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13674162/
Jakarta (ANTARA) - PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS terdiri dari beberapa macam golongan dengan jenis kenaikan pangkatnya, salah satunya golongan I.
Golongan I atau Juru terdiri dari empat tingkatan, yaitu Golongan I ruang a pangkat Juru Muda, Golongan I ruang b pangkat Juru Muda Tingkat I, Golongan I ruang c pangkat Juru, dan Golongan I ruang d pangkat Juru Tingkat I.
Umumnya, golongan I kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat melamar lulusan ijazah SD hingga SMP.
PNS golongan I memiliki tanggung jawab untuk memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS yang memiliki jenjang kepangkatan di atasnya yaitu golongan II. Klasifikasi golongan dan pangkat ini digunakan sebagai dasar perhitungan gaji.
Melansir dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Berikut besaran gaji pokok PNS Golongan I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji pokok PNS Gol I/a
1. Masa kerja 0 - 1 tahun Rp1.685.700
2. Masa kerja 2 - 3 tahun Rp1.738.800
3. Masa kerja 4 - 5 tahun Rp1.793.500
4. Masa kerja 6 - 7 tahun Rp1.850.000
5. Masa kerja 8 - 9 tahun Rp1.908.300
6. Masa kerja 10 - 11 tahun Rp1.968.400
7. Masa kerja 12 - 13 tahun Rp2.030.400
8. Masa kerja 14 - 15 tahun Rp2.094.300
9. Masa kerja 16 - 17 tahun Rp2.160.300
10. Masa kerja 18 - 19 tahun Rp2.228.300
11. Masa kerja 20 - 21 tahun Rp2.298.500
12. Masa kerja 22 - 23 tahun Rp2.370.900
13. Masa kerja 24 - 25 tahun Rp2.445.500
14. Masa kerja 26 - 27 tahun Rp2.522.600
Gaji pokok PNS Gol I/b
1. Masa kerja 3 - 4 tahun Rp1.840.800
2. Masa kerja 5 - 6 tahun Rp1.898.800
3. Masa kerja 7 - 8 tahun Rp1.958.600
4. Masa kerja 9 - 10 tahun Rp2.020.300
5. Masa kerja 11 - 12 tahun Rp2.083.900
6. Masa kerja 13 - 14 tahun Rp2.149.600
7. Masa kerja 15 - 16 tahun Rp2.217.300
8. Masa kerja 17 - 18 tahun Rp2.287.100
9. Masa kerja 19 - 20 tahun Rp2.359.100
10. Masa kerja 21 - 22 tahun Rp2.433.400
11. Masa kerja 23 - 24 tahun Rp2.510.100
12. Masa kerja 25 - 26 tahun Rp2.589.100
13. Masa kerja 27 tahun Rp2.670.700
Gaji pokok PNS Gol I/c
1. Masa kerja 3 - 4 tahun Rp1.918.700
2. Masa kerja 5 - 6 tahun Rp1.979.100
3. Masa kerja 7 - 8 tahun Rp2.041.500
4. Masa kerja 9 - 10 tahun Rp2.105.800
5. Masa kerja 11 - 12 tahun Rp2.172.100
6. Masa kerja 13 - 14 tahun Rp2.240.500
7. Masa kerja 15 - 16 tahun Rp2.311.100
8. Masa kerja 17 - 18 tahun Rp2.383.900
9. Masa kerja 19 - 20 tahun Rp2.458.900
10. Masa kerja 21 - 22 tahun Rp2.536.400
11. Masa kerja 23 - 24 tahun Rp2.616.300
12. Masa kerja 25 - 26 tahun Rp2.698.700
13. Masa kerja 27 tahun Rp2.783.700
Gaji pokok PNS Gol I/d
1. Masa kerja 3 - 4 tahun Rp1.999.900
2. Masa kerja 5 - 6 tahun Rp2.062.900
3. Masa kerja 7 - 8 tahun Rp2.127.800
4. Masa kerja 9 - 10 tahun Rp2.194.800
5. Masa kerja 11 - 12 tahun Rp2.264.000
6. Masa kerja 13 - 14 tahun Rp2.335.300
7. Masa kerja 15 - 16 tahun Rp2.408.800
8. Masa kerja 17 - 18 tahun Rp2.484.700
9. Masa kerja 19 - 20 tahun Rp2.562.900
10. Masa kerja 21 - 22 tahun Rp2.643.700
11. Masa kerja 23 - 24 tahun Rp2.726.900
12. Masa kerja 25 - 26 tahun Rp2.812.800
13. Masa kerja 27 tahun Rp2.901.400
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Daftar gaji pokok PNS Gol IV 2024
PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari golongan dan pangkat yang menjadi aspek penting yang mempengaruhi jalur karier. PNS golongan IV atau dikenal sebagai ... [298] url asal
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13674161/
Jakarta (ANTARA) - PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari golongan dan pangkat yang menjadi aspek penting yang mempengaruhi jalur karier. PNS golongan IV atau dikenal sebagai Pembina merupakan merupakan puncak dari karier seorang PNS karena golongan dan pangkat paling tinggi.
Golongan IV terdiri dari lima tingkatan, yaitu Golongan IV ruang a pangkat Pembina, Golongan IV ruang b pangkat Pembina Tingkat I, Golongan IV ruang c pangkat Pembina Utama Muda, Golongan IV ruang d pangkat Pembina Utama Madya, dan Golongan IV ruang e pangkat Pembina Utama. Golongan IV harus mampu membina para pegawai dan keseluruhan divisi untuk mencapai tujuan.
Lantas, berapa gaji pokok PNS golongan IV? Pemerintah telah mengeluarkan peraturan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melansir dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Berikut rincian gaji pokok PNS 2024 golongan IV:
Gaji pokok PNS 2024 Gol IV
1. Golongan IV/a: mulai dari masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.287.800 - masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.399.900
2. Golongan IV/b: mulai dari masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.426.900 - masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.628.300
3. Golongan IV/c: mulai dari masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.571.900 - masa kerja 32 tahun sebesar Rp5.866.400
4. Golongan IV/d: mulai dari masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.723.000 - masa kerja 32 tahun sebesar Rp6.114.500
5. Golongan IV/e: mulai dari masa kerja 0 tahun sebesar Rp3.880.400 - masa kerja 32 tahun sebesar Rp6.373.200
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Besaran gaji pokok PNS Gol II 2024
PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari beberapa macam golongan dan pangkat, salah satunya golongan II. Golongan dan pangkat tersebut akan menentukan besaran ... [766] url asal
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13674160/
Jakarta (ANTARA) - PNS (Pegawai Negeri Sipil) terdiri dari beberapa macam golongan dan pangkat, salah satunya golongan II. Golongan dan pangkat tersebut akan menentukan besaran gaji yang diterima tiap bulan.
Golongan II atau disebut Pengatur terdiri dari empat tingkatan, yaitu Golongan II ruang a pangkat Pengatur Muda, Golongan II ruang b pangkat Pengatur Muda Tingkat I, Golongan II ruang c pangkat Pengatur, dan Golongan II ruang d pangkat Pengatur Tingkat I.
Umumnya, golongan II diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan ijazah SMA hingga Diploma III (D3) saat melamar PNS. Klasifikasi golongan dan pangkat ini digunakan sebagai dasar perhitungan gaji.
Melansir dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS didasarkan pada masa kerja golongan masing-masing sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Berikut besaran gaji pokok PNS Golongan II berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024:
Gaji pokok PNS 2024 Gol II/a
1. Masa kerja 0 tahun Rp2.184.000
2. Masa kerja 1 - 2 tahun Rp2.218.400
3. Masa kerja 3 - 4 tahun Rp2.288.200
4. Masa kerja 5 - 6 tahun Rp2.360.300
5. Masa kerja 7 - 8 tahun Rp2.434.600
6. Masa kerja 9 - 10 tahun Rp2.511.300
7. Masa kerja 11 - 12 tahun Rp2.590.400
8. Masa kerja 13 - 14 tahun Rp2.672.000
9. Masa kerja 15 - 16 tahun Rp2.756.200
10. Masa kerja 17- 18 tahun Rp2.843.000
11. Masa kerja 19 - 20 tahun Rp2.932.500
12. Masa kerja 21 - 22 tahun Rp3.024.900
13. Masa kerja 23 - 24 tahun Rp3.120.100
14. Masa kerja 25 - 26 tahun Rp3.218.400
15. Masa kerja 27 - 28 tahun Rp3.319.800
16. Masa kerja 29 - 30 tahun Rp3.424.300
17. Masa kerja 31 - 32 tahun Rp3.532.200
18. Masa kerja 33 tahun Rp3.643.400
Gaji pokok PNS 2024 Gol II/b
1. Masa kerja 3 - 4 tahun Rp2.385.000
2. Masa kerja 5 - 6 tahun Rp2.460.100
3. Masa kerja 7 - 8 tahun Rp2.537.600
4. Masa kerja 9 - 10 tahun Rp2.617.500
5. Masa kerja 11 - 12 tahun Rp2.700.000
6. Masa kerja 13 - 14 tahun Rp2.785.000
7. Masa kerja 15 - 16 tahun Rp2.872.700
8. Masa kerja 17- 18 tahun Rp2.963.200
9. Masa kerja 19 - 20 tahun Rp3.056.500
10. Masa kerja 21 - 22 tahun Rp3.152.800
11. Masa kerja 23 - 24 tahun Rp3.252.100
12. Masa kerja 25 - 26 tahun Rp3.354.500
13. Masa kerja 27 - 28 tahun Rp3.460.200
14. Masa kerja 29 - 30 tahun Rp3.569.200
15. Masa kerja 31 - 32 tahun Rp3.681.600
16. Masa kerja 33 tahun Rp3.797.500
Gaji pokok PNS 2024 Gol II/c
1. Masa kerja 3 - 4 tahun Rp2.485.900
2. Masa kerja 5 - 6 tahun Rp2.564.200
3. Masa kerja 7 - 8 tahun Rp2.645.000
4. Masa kerja 9 - 10 tahun Rp2.728.300
5. Masa kerja 11 - 12 tahun Rp2.814.200
6. Masa kerja 13 - 14 tahun Rp2.902.800
7. Masa kerja 15 - 16 tahun Rp2.994.300
8. Masa kerja 17- 18 tahun Rp3.088.600
9. Masa kerja 19 - 20 tahun Rp3.185.800
10. Masa kerja 21 - 22 tahun Rp3.286.200
11. Masa kerja 23 - 24 tahun Rp3.389.700
12. Masa kerja 25 - 26 tahun Rp3.496.400
13. Masa kerja 27 - 28 tahun Rp3.606.500
14. Masa kerja 29 - 30 tahun Rp3.720.100
15. Masa kerja 31 - 32 tahun Rp3.837.300
16. Masa kerja 33 tahun Rp3.958.200
Gaji pokok PNS 2024 Gol II/d
1. Masa kerja 3 - 4 tahun Rp2.591.100
2. Masa kerja 5 - 6 tahun Rp2.672.700
3. Masa kerja 7 - 8 tahun Rp2.756.800
4. Masa kerja 9 - 10 tahun Rp2.843.700
5. Masa kerja 11 - 12 tahun Rp2.933.200
6. Masa kerja 13 - 14 tahun Rp3.025.600
7. Masa kerja 15 - 16 tahun Rp3.120.900
8. Masa kerja 17- 18 tahun Rp3.219.200
9. Masa kerja 19 - 20 tahun Rp3.320.600
10. Masa kerja 21 - 22 tahun Rp3.425.200
11. Masa kerja 23 - 24 tahun Rp3.533.100
12. Masa kerja 25 - 26 tahun Rp3.644.300
13. Masa kerja 27 - 28 tahun Rp3.759.100
14. Masa kerja 29 - 30 tahun Rp3.877.500
15. Masa kerja 31 - 32 tahun Rp3.999.600
16. Masa kerja 33 tahun Rp4.125.600
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah
Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru. Sertifikat ... [632] url asal
#jual-beli-tanah #sertifikat-tanah #balik-nama-sertifikat-tanah #bpn
(Antara - Bisnis) 07/08/24 14:00
v/13668898/
Jakarta (ANTARA) - Balik nama sertifikat tanah adalah prosedur pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.
Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya. Sertifikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertifikat tanah di Indonesia:
1. Membuat PPJB
PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah. PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertifikat, masih dalam agunan dan lain-lain.
Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertifikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).
2. Proses di PPAT
Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum. Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
3. Membayar PPh bagi penjual
Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.
Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan pendapatan yang diperoleh oleh pihak yang mengalihkan hak tersebut melalui penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, warisan, atau metode lain yang disepakati antara kedua belah pihak.
4. Membayar BPHTB bagi Pembeli
Setelah AJB dibuat, pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya BPHTB adalah 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Bukti pembayaran BPHTB ini nantinya akan digunakan untuk proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Pasal 1 angka 37 UU 1/2022 adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Salah satu objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah yang meliputi pemindahan atau peralihan hak karena jual beli.
5. Mengajukan Permohonan Balik Nama ke BPN
Setelah AJB dan bukti pembayaran BPHTB selesai, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi Formulir Permohonan: Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama di kantor BPN.
- Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan, termasuk AJB, bukti pembayaran BPHTB, dan sertifikat tanah asli.
- Pembayaran Biaya Administrasi: Anda perlu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan pada pihak lain.
- Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum.
- Sertifikat asli.
- Bukti Peralihan Hak berupa Akta Jual Beli, Akta Hibah, Surat Wasiat
- Surat Keterangan Waris, Akta Tukar Menukar, Akta Pembagian Hak Bersama, Risalah Lelang, Akta Wasiat Notariat (Asli).
- Bukti pelunasan.
- Izin pemindahan hak.
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan, SSPD, BHTB, SSP, PPH.
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Perbandingan harga BBM Pertamina dengan BP
Pada awal Agustus 2024, perusahaan minyak milik negara Pertamina mengumumkan bahwa harga BMM non-subsidi mengalami kenaikan, sementara harga Pertamax tetap ... [312] url asal
(Antara - Bisnis) 05/08/24 14:00
v/13414699/
Jakarta (ANTARA) -
Kenaikan harga ini berlaku untuk Pertamax Green yang naik dari Rp13.900 menjadi Rp15.000 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.400 menjadi Rp15.450 per liter, Dexlite dari Rp14.550 menjadi Rp15.350 per liter, serta Pertamina Dex yang meningkat dari Rp15.100 menjadi Rp15.650 per liter.
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Komparasi harga BBM Shell, Vivo, dan BP
Pada awal Agustus 2024, harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mengalami siklus kenaikan atau fluktuasi yang cukup besar. Harga BBM menjadi perhatian ... [499] url asal
(Antara - Bisnis) 05/08/24 14:00
v/13397637/
Jakarta (ANTARA) -
Tidak hanya perusahaan SPBU milik negara seperti Pertamina, perusahaan SPBU swasta seperti Shell, Vivo, dan BP juga lebih dulu mengalami kenaikan atau fluktuasi secara bersamaan per 1 Agustus 2024.
- Super: Rp14.520 per liter, meningkat dari Rp13.810 per liter
- BP Ultimate Diesel: Rp15.810 per liter, meningkat dari Rp15.320 per liter
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Komparasi harga BBM Pertamina dengan Shell
Pada awal Agustus 2024, perusahaan minyak milik negara Pertamina mengumumkan bahwa harga BMM non-subsidi mengalami kenaikan, sementara harga Pertamax tetap ... [367] url asal
(Antara - Bisnis) 05/08/24 14:00
v/13386196/
Jakarta (ANTARA) -
Kenaikan harga mencakup Pertamax Green yang naik dari Rp13.900 menjadi Rp15.000 per liter, Pertamax Turbo dari Rp14.400 menjadi Rp15.450 per liter, Dexlite dari Rp14.550 menjadi Rp15.350 per liter, dan Pertamina Dex yang meningkat dari Rp15.100 menjadi Rp15.650 per liter.
Sementara itu, Shell perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, menetapkan harga BBM untuk Agustus 2024 yang hampir sejajar dengan harga BBM Pertamina.
- Pertalite: Rp10.000 per liter
- Pertamax: Rp12.950 per liter
- Pertamax Green 95: Rp15.000 per liter, meningkat dari Rp13.900 per liter
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Berapa bunga gadai emas di Pegadian? Ini hitungannya
Emas menjadi barang berharga yang kerap digadaikan oleh banyak orang untuk memperoleh uang dengan cepat. Sekarang sudah banyak tempat penyedia jasa pinjaman ... [752] url asal
#pegadaian #gadai-emas-pegadaian #bunga-gadai-emas
(Antara - Bisnis) 02/08/24 14:00
v/13031427/
Jakarta (ANTARA) - Emas menjadi barang berharga yang kerap digadaikan oleh banyak orang untuk memperoleh uang dengan cepat. Sekarang sudah banyak tempat penyedia jasa pinjaman salah satunya di Pegadaian.
Pegadaian merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) milik pemerintah sebagai penyedia layanan jasa peminjaman uang dengan sistem agunan atau gadai, salah satunya gadai emas.
Gadai emas di Pegadaian merupakan sistem gadai untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan barang jaminan berupa emas, baik emas batangan maupun perhiasan (termasuk berlian).
Konsumen yang hendak menggadaikan emas di Pegadaian tak perlu menyerahkan skor kredit di BI Checking dan prosesnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam prosesnya, selain uang pinjaman, akan dikenakan bunga gadai emas yang dihitung berdasarkan kurun waktu tertentu.
Melansir dari laman resmi Pegadaian, bunga gadai emas di Pegadaian dibagi ke dalam enam kelompok yakni bunga harian, bisnis, reguler, angsuran, dan ultra mikro.
Berikut ini besaran bunga gadai emas di Pegadaian berdasarkan jenis-jenis gadainya:
Besaran bunga gadai emas reguler
Bunga pegadaian emas per 15 hari dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 120 hari:
- Uang pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp500.000 - Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
Besaran bunga gadai emas harian
Jangka waktu pinjaman mulai dari 15 hari, 30 hari dan 60 hari, tarif sewa modal dihitung harian, rasio taksir berdasarkan pilihan jatuh tempo sebagai berikut:
Jangka waktu 15 hari 96% rasio taksir, 30 hari 94% rasio taksir, 60 hari 93% rasio taksir
- Uang pinjaman Rp50.000 – Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp500.000 - Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 – Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai uang pinjaman
Besaran bunga gadai emas bisnis
Untuk gadai emas bisnis, bunga yang dikenakan kepada peminjam dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Adapun jangka waktu peminjaman adalah 120 hari:
- Uang pinjaman Rp100.000.000 - Rp200.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,95% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp200.100.000 - Rp300.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,90% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp300.100.000 - Rp400.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,85% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp400.100.000 - Rp500.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,80% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp500.100.000 - Rp750.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,75% per 15 hari
- Uang pinjaman Rp750.100.000 - Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,70% per 15 hari
- Uang pinjaman >Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,65% per 15 hari
Besaran bunga gadai emas ultra mikro
- Uang pinjaman Rp1.000.000 - Rp 2.500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp2.500.000 - Rp5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
- Uang pinjaman >Rp5.000.000 - Rp10.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai uang pinjaman
Besaran bunga gadai emas angsuran
- Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,25% jangka waktu 6-12 bulan
- Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,30% jangka waktu 18-24 bulan
- Uang pinjaman Rp1.000.000 – 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,40% jangka waktu 36 bulan
Cara menghitung bunga gadai emas di Pegadaian
Setelah mengetahui rincian bunga pegadaian emas yang telah disebutkan, selanjutnya bisa mencoba menghitung untuk memperkirakan jumlah bunga yang harus dibayar.
Total pelunasan sendiri dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diberikan kepada peminjam dan bunga (sewa modal) dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
Adapun cara menghitung bunga pegadaian emas bisa dicontohkan dengan menggunakan gadai emas reguler. Sebagai contoh, Anda menggadaikan emas liontin 15 karat seberat 20 gram untuk mendapatkan uang pinjaman senilai Rp10.000.000 yang digunakan sebagai modal usaha sembako.
Jadi, besar bunga yang dikenakan dalam layanan pinjaman ini sebesar 1,2% per 15 hari. Maka total bunga yang perlu dibayarkan adalah Rp120.000 per 15 hari. Selain itu, jangka waktu maksimal yang ditetapkan oleh Pegadaian, yaitu 120 hari atau 4 bulan dengan perpanjangan yang bisa diajukan.
Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024