Supriyani yang telah 16 tahun menjadi guru honorer dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. Kasusnya viral di media sosial. - Bagian all [902] url asal
KONAWE SELATAN, iNews.id - Nasib memilukan dialami Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia dipenjara dengan tuduhan menganiaya murid kelas I SD yang merupakan anak polisi.
Setelah sempat ditahan selama sepekan di Lapas Kelas III Kendari, Supriyani dibebaskan karena mendapat penangguhan penahanan. Kendati demikian proses hukum tetap berjalan dan dia akan menjalani persidangan pada Kamis (24/10/2024) besok.
Kasus ini viral di media sosial karena banyaknya kejanggalan. Bahkan terdapat sejumlah perbedaan keterangan dari pihak polisi maupun sekolah termasuk pelapor serta terlapor.
Berikut ini sejumlah fakta yang telah dirangkum iNews dari kasus Supriyani, guru honorer yang dipenjara dengan tuduhan menganiaya anak polisi di Konawe Selatan.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menjelaskan, kronologi dugaan kasus penganiayaan anak bermula saat polisi menerima laporan dari orang tua korban pada akhir April 2024. Pelapor yakni orang tua murid korban dugaan penganiayaan, Aipda Wibowo Hasyim yang bertugas sebagai Kanit Intel Polsek Baito.
Kapolres mengatakan, peristiwa dalam kasus ini terjadi pada April 2024. Polisi menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan guru honorer bernama Supriyani.
Berawal saat pelapor melihat luka di paha bagian belakang anaknya. Luka itu diduga akibat dipukul gurunya yakni Supriyani menggunakan gagang sapu ijuk. Luka tersebut kemudian divisum di Puskesmas Baito dan menjadi barang bukti dugaan penganiayaan.
Dalam penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito.
“Berdasarkan hasil visum dari Puskesmas Baito, korban mengalami luka di bagian paha belakang setelah diduga dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani. Kami juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban yang juga merupakan siswa kelas 1 SD,” katanya, Senin (21/10/2024).
Sementara terlapor yang dituduh telah melakukan penganiayaan membantah hal tersebut. Supriyani mengungkap tidak pernah menganiaya anak dari pelapor.
Dari hasil mediasi, penyidik Polsek Baito menyarankan agar pelapor meminta maaf agar kasus cepat selesai secara kekeluargaan. Supriyani ditemani kepala sekolah lalu mendatangi orang tua murid dan meminta maaf. Belakangan disebutkan, permintaan maaf ini diartikan sebagai terlapor mengakui perbuatannya lalu masuk ke ranah hukum dengan dibuat laporan polisi (LP).
Supriyani yang mengajar kelas 1 SDN 4 Barito ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap salah satu siswanya. Penahanan ini terjadi setelah dia tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban yang merupakan anggota polisi yang berdinas di Polsek Baito.
Sebagai bentuk protes atas penahanan tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan melakukan aksi mogok mengajar.
Mereka mendesak Kejari Konawe Selatan untuk menangguhkan penahanan terhadap Supriyani yang mereka anggap sebagai korban kriminalisasi.
Polres Konawe Selatan telah melakukan beberapa kali mediasi dalam kasus ini namun kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Salah satu isu dalam mediasi ini terkait uang damai sebesar Rp50 juta. Supriyani membenarkan ada permintaan tersebut yang disampaikan lewat kepala desa saat mediasi.
Keterangan ini sama dengan penyampaikan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra Abdul Halim Momo. Dia mengaku telah bertemu dengan Supriyani yang kasusnya sempat dimediasi kepala desa.
Dari mediasi tersebut bahkan kades siap bersaksi terkait adanya permintaan uang Rp50 juta.
"Dalam kesaksiannya kades siap mendamaikan persoalan ini dengan harapan dua hal. Dia (Supriyani) harus membayar Rp50 juta dan kedua mundur sebagai guru dengan bersurat kepada kepala dinas," ujar Abdul Halim.
Sementara Aipda Wibowo Hasyim selaku pelapor yang memenjarakan Supriyani menyebut anaknya sebagai korban penganiayaan sehingga menempuh proses hukum.
"Dari awal sudah ada upaya mediasi, tapi yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui. Kami bersepakat dengan istri mencari keadilan, yang kami laporkan terkait penganiayaan," ujarnya.
Kemudian terkait Rp50 juta, Aipda Wibobo membantah meminta uang tersebut.
"Kalau terkait uang tidak pernah kami meminta. Di upaya mediasi, tersangka dan kepsek datang mengakui perbuatannya dan minta waktu," ucapnya.
Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024. Namun pihaknya merasa keberatan dan menilai proses penahahan ini sangat janggal.
Samsudin meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice.
“Kami minta kepada Kejaksaan untuk restorative justice kasus Ibu Supriyani. Kami dan PGRI berjanji akan terus melakukan pengawalan hingga Ibu supriani bisa dibebaskan dan dapat kembali mengajar seperti semula,” katanya.
Samsuddin menyebut hal ini karena pertimbangan Supriyani yang kini sedang berjuang sebagai pegawai PPPK.
"Ibu Supriyani ini sedang mengurus PPPK, tentunya persoalan ini menjadi kendala dalam pengurusan administrasi. Kalau bisa dari Kejakasaan atau pengadilan hentikan kasus ini atau paling tidak RJ-kan," ucapnya.
Kepala Sekolah SDN 4 Baito Sanaali menyebut pihak sekolah merasa keberatan dan menilai proses hukum terhadap Supriyani sangat janggal. Dia juga menyebut tidak terjadi apa-apa di sekolah saat terjadi peristiwa yang dituduhkan tersebut.
"Selama saya mengajar di sini dan menjadi kepala sekolah, Ibu Supriyani sangat disiplin dan rajin. Dia baru bicara saat diminta, jadi tidak ada kejadian itu," ucapnya.
Supriyani telah mengabdi sebagai guru honorer selama 16 tahun di Konawe Selatan. Dipenjara usai dituduh menganiaya anak polisi.
Supriyani ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sebelum akhirnya mendapat penangguhan tahanan. Dia meneteskan air mata saat bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.
“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak di depan Lapas Kelas III Kendari, Selasa (22/10/2024).
Supriyani ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak oknum polisi. Dia telah menjadi tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Saya sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Saya tidak pernah melakukan hal itu (penganiayaan)," katanya.
Supriyani yang telah 16 tahun menjadi guru honorer dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). - Bagian all [396] url asal
KONAWE SELATAN, iNews.id - Sosok Supriyani guru honorer yang dipenjara karena dituduh menganiaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia sempat ditahan selama sepekan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
Supriyani sudah belasan tahun menjadi guru honorer dan mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia meneteskan air mata saat akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.
“Alhamdulillah. Saya bersyukur bisa pulang. Mudah-mudahan ada hikmah yang bisa saya dapatkan,” ucapnya dengan terisak di depan Lapas Kelas III Kendari, Selasa (22/10/2024).
Supriyani ditahan setelah dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi. Dia menjadi tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
"Saya sudah 16 tahun menjadi guru honorer. Saya tidak pernah melakukan hal itu (penganiayaan)," katanya.
Kuasa hukum Supriyani, Samdudin mengatakan, kliennya dituduh menganiaya siswanya hingga mengalami luka di paha pada 24 April 2024. Namun pihaknya merasa keberatan dan menilai proses penahahan ini sangat janggal.
Samsuddin meminta agar kasus tersebut bisa dihentikan ataupun lewat proses restorative justice.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegasakan tidak ada kriminalisasi di kasus guru honorer diduga menganiaya anak polisi di Konawe Selatan. - Bagian all [276] url asal
KONAWE SELATAN, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya kriminalisasi terhadap Supriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara atas kasus dugaan penganiayaan. Korban penganiayaan yakni murid kelas I SDN 4 Baito yang merupakan anak polisi.
"Secara fakta, pembuktian materiel kasus ini sudah terpenuhi. Saya yakinkan tidak ada kriminalisasi dan rekayasa di kasus ini," ujar Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Rabu (23/10/2024).
Dia menegaskan, Polda Sultra berjanji akan membuka kasus ini dengan transparan sebagai upaya memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
"Kasus ini tidak ada unsur politik, murni permasalahan hukum," katanya.
Selain itu, Polda Sultra telah mengerahkan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan.
Supriyani diduga melakukan penganiayaan terhadap salah satu murid yang merupakan anak angota Polsek Baito berinisial Apida MCD.
"Dari hasil penyelidikan awal tidak ditemukan indikasi kriminalisasi, namun kami tetap akan menelusuri lebih lanjut kasus ini merespons informasi yang beredar di masyarakat," ucapnya.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam menyebut telah mediasi panjang kasus guru honorer diduga aniaya anak polisi sebelum masuk ke Kejaksaan. - Bagian all [326] url asal
KONAWE SELATAN, iNews.id - Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam membeberkan duduk perkara dugaan kasus penganiayaananak polisi hingga menyeret guru honorer bernama Supriyani ke dalam penjara. Kasus ini viral di media sosial bahkan PGRI Sultra sampai mogok mengajar karena menilai ada kesan kriminaliasi terhadap guru honorer tersebut.
Kapolres mengatakan, peristiwa dalam kasus ini terjadi pada April 2024. Polisi menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan penganiayaan anak yang dilakukan guru honorer bernama Supriyani.
Dari hasil visum Puskmesmas Baito, korban mengalami luka di paha bagian belakang yang diduga akibat dipukul guru tersebut menggunakan gagang sapu ijuk.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa tujuh saksi termasuk dua rekan korban murid kelas 1 SDN 4 Baito.
Selama lima bulan proses hukum, Polres Konawe Selatan telah melakukan beberapa kali mediasi, namun kedua belah pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
"Dalam lima bulan itu sudah banyak proses mediasi-mediasi dilakukan dan melibatkan banyak pihak. Baik dari pelaku, suaminya, orang tua korban, kepala desa hingga kepala sekolah," ujar Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Kapolres menyebut tidak ada kriminalisasi terhadap kasus Supriyani karena status orang tua korban sebagai anggota polisi.
"Jadi tidak ada pemaksaan. Rekan-rekan dari penyidik melakukan penyidikan berdasarkan fakta yang ada," katanya.
Menurutnya, Kapolsek sudah mediasi pelaku dan orang tua korban. Kalau sejak awal mediasi guru tersebut meminta maaf kepada orang tua korban, kasus tersebut sudah lama selesai.
"Jadi tidak ada perintah atau paksaan dari pihak Polsek atau orang tua korban kepada tersangka untuk meminta maaf," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka tidak mengaku memukul korban namun hanya menegur. Supriyani lalu memilih untuk minta maaf kepada orang tua murid karena tidak menginginkan kasus ini berlarut-larut.
Permintaan maaf ini disampaikan Supriyani didampingi Kepala SDN 4 Baito di rumah murid tersebut. Namun ternyata permintaan maaf ini dijadikan sebagai dasar orang tua murid apabila Supriyani mengakui perbuatannya.
Orang tua korban yang bertugas di Polsek Baito lalu melaporkan Supriyani ke Polsek Baito tempat ia bertugas sebagai Kanit Intel.
Guru honorer di Konawe Selatan dipenjara dengan tuduhan menganiaya anak polisi. Kejadian ini mengundang reaksi keras PGRI Sultra hingga mogok mengajar. - Bagian all [453] url asal
KONAWE SELATAN, iNews.id - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Halim Momo mengutuk dugaan kriminalisasi maupun pemerasan yang dialami Supriyani, guru honorer di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Dia dihukum penjara dengan tuduhan menganiaya murid berinisial D (6) yang merupakan anak polisi.
"Saya sedih sebagai Ketua PGRI Sutra. Saya mengutuk keras dan jangan ada yang coba main-main. Kembalikan sesuai aturan hukum. Kalau guru salah silakan. Tapi kalau ada kriminalisas dia tidak bersalah dan dipaksa minta maaf, mohon maaf. Jadi dia disuruh penyidik minta maaf dan permintaan maaf itu dianggap dia mengakui kesalahan," ujar Abdul Halim Momo dalam video viral dikutip Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, Supriyani merupakan guru honorer yang sudah mengabdi selama 16 tahun. Sampai saat ini, namanya tidak pernah cacat dan tidak pernah melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada murid.
Halim mengaku telah bertemu dengan Supriyani dengan dimediasi kepala desa. Dari mediasi tersebut bahkan kades siap bersaksi.
"Dalam kesaksiannya kades siap mendamaikan persoalan ini dengan harapan dua hal. Dia (Supriyani) harus membayar Rp50 juta dan kedua mundur sebagai guru dengan bersurat kepada kepala dinas," katanya.
Aqiella Nadya, anak polisi korban bom Surabaya menangis haru memeluk sang ayah usai dinyatakan lulus seleksi Bintara Polri Polda Jatim. - Bagian all [257] url asal
JAKARTTA, iNews.id - Aqiella Nadya, anak salah satu polisi korban bom Surabaya dinyatakan lolos seleksi Bintara Polda Jawa Timur 2024. Dia lulus terpilih sebagai polwan melalui kuota Mabes Polri.
Dalam unggahan akun Instagram @polisi_indonesia, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo menyampaikan langsung kabar bahagia tersebut. Postingan ini pun viral di media sosial dan membuat terharu para netizen.
"Anak korban teror bom anggota Polrestabes Surabaya diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan bintara Polri," ujar Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo, Rabu (10/7/2024).
Dalam tayangan video, Aqiella Nadya terlihat tak kuasa menahan tangis haru. Dia kemudian mendatangi sang ayah dan memeluknya.
"Ini buat ayah. Aku lanjutkan pengabdian ayah. Terima kasih atas pengorbanan dan doa ayah," ucap Aqiella dengan berderai air mata.
Diketahui, sang ayah Ipda Ahmad Nurhadi merupakan anggota Polrestabes Surabaya yang bertugas sebagai Panit Sabhara Polsek Gubeng. Kala itu dia berjaga di gereja yang berada di Jalan Ngagel Madya Nomor 1 Surabaya ketika terjadi teror bom pada 13 Mei 2018.
Peristiwa ini menimbulkan 13 korban meninggal dunia dan puluhan orang terluka, termasuk Ipda Ahmad. Dia kehilangan penglihatan secara permanen atau buta dan mengalami patah tulang kaki.
Para netizen pun ramai mengomentari dan memberikan apresiasi kepada Polri. Mereka juga mengaku ikut menangis menyaksikan tayangan video tersebut.