JAKARTA, KOMPAS.com -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Direktur Utama PT Taspen nonaktif Antonius Kosasih yang meminta penundaan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Penyidikan tersebut terkait dugaan korupsi yang bermodus investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
“Menolak permohonan provisi pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXII/2024, Rabu (16/10/2024).
Permintaan penundaan penyidikan tersebut diajukan Antonius dalam permohonan provisi (sela) dalam gugatan uji materi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam pokok permohonannya, ia menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai tidak memberikan kepastian mengenai batas-batas antara perbuatan pidana, perdata, atau administrasi.
MK dalam pertimbangannya menilai bahwa Pasal 2 beleid tersebut telah mengandung unsur “setiap orang”; “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi”; “melawan hukum”; serta “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Sementara itu, pada Pasal 3, beleid itu memuat unsur “setiap orang”; “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi”; “melawan hukum”; “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Oleh karena itu, majelis hakim menganggap bahwa beleid tersebut sudah memberikan kepastian hukum, dan dalil-dalil permohonan Antonius tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Menurut Mahkamah, dengan telah tercakupnya unsur secara melawan hukum pada norma Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan unsur menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan pada norma Pasal 3 UU Tipikor, jika dikaitkan dengan pengertian unsur secara melawan hukum yang memiliki cakupan makna yang amat luas ... sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka unsur actus reus secara substansial sebenarnya telah terserap/tercakup dalam unsur secara melawan hukum yang terdapat pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor,” urai hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.
“Ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah memberikan kepastian hukum, serta telah memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,” tambahnya.