Jaminan kematian bisa diklaim oleh ahli waris peserta yang meninggal dunia. Simak pengertian jaminan kematian (JK), syarat, dan cara klaimnya di sini. Halaman all [571] url asal
KOMPAS.com -BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mempunyai sejumlah program salah satunya jaminan kematian (JK).
Dikutip dari laman resmi, jaminan kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan santuan kematian kepada ahli waris, agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat peserta meninggal dunia.
Total manfaat program ini yang diterima oleh ahli waris dari peserta sebesar Rp 42 juta dan beasiswa hingga Rp 174 juta.
Rincian nominal program jaminan kematian tersebut sebagai berikut:
Santunan kematian Rp 20 juta
Biaya pemakaman Rp 10 juta
Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta
Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp 174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.
Manfaat beasiswa pendidikan akan dibayarkan secara berkala sesuai tingkat pendidikan anak hingga mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.
Lantas, bagaimana cara dan syarat klaim jaminan kematian BPJamsostek?
Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Berstatus sebagai pasangan (janda/duda) atau anak dari peserta
Menyiapkan dokumen permohonan klaim meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta, e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, KK, surat keterangan ahli waris, buku nikah (istri/suami sah peserta), surat referensi kerja, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.
Dalam hal pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
Perlu dicatat, klaim jaminan kematian (JKM) hanya bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cara klaim jaminan kematian (JKM) sebagai berikut:
Scan QR code (kode barcode) yang terdapat di kantor cabang
Aktifkan fitur GPS di ponsel dan pastikan titik lokasi sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang
Pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik
Pilih hubungan dengan peserta, lalu klik Captcha
Isi dengan lengkap data diri ahli waris, peserta, dan anak peserta (jika ada)
Unggah dokumen persyaratan klaim, tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul
Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil kepada petugas untuk mendapat nomor antrean
Lakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.
Saat proses tersebut sudah selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim dan isi survei kepuasan pelayanan melalui fitur e-survey.
Nantinya, ahli waris akan menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian ulasan mengenai apa itu jaminan kematian BPJamsostek serta cara dan syarat klaimnya.