Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 hingga Apple memenuhi syarat investasi dan TKDN. Luhut menegaskan pentingnya kerja sama untuk lapangan kerja. [599] url asal
Pemerintah masih melarang iPhone 16 dijual di Indonesia. Masih ada syarat investasi yang harus dipenuhi Apple, perusahaan yang memproduksi iPhone.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan turut buka suara terkait larangan itu. Apple diminta menuntaskan komitmen investasinya sebelum iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Luhut menyoroti terkait tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi Apple. Luhut menegaskan Indonesia sangat terbuka dengan kerja sama.
"Kami semua itu sangat terbuka terhadap apa saja (kerja sama), apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut, Selasa (5/11/2024), dikutip dari detikFinance.
Menurutnya, pemerintah tidak menetapkan kualifikasi produk berteknologi tinggi seperti iPhone sebagai yang utama dalam kerja sama, yang terpenting bagaimana kerja sama tersebut bisa membuka kesempatan kerja lebih besar bagi masyarakat.
"Jadi kita tidak bicara hi-tech saja, tapi kami bicara mengenai labor intensive," ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung investor China yang akan membangun pabrik garmen di kawasan Kertajati, Jawa Barat dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Investasi tersebut contoh dari investasi dengan peluang pembentukan lapangan kerja baru yang besar.
Kemenperin Larang iPhone 16 Masuk Pasar Indonesia
Diketahui Kementerian Perindustrian melarang jual-beli iPhone 16 di Indonesia. Izin edar iPhone 16 terkendala komitmen investasi Apple yang belum direalisasikan sepenuhnya.
Menyangkut hal ini, Apple belum merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy keempatnya di Bali. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, realisasi ini sebagai upaya memperoleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
"Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya," terangnya, di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri juga bilang, Apple telah mengajukan surat berisi permohonan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun tujuan utama dari pertemuan tersebut untuk membahas investasi dan izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Febri mengatakan, Agus bersedia untuk bertemu dengan Apple. Hanya saja, ia meminta agar diskusi yang akan berjalan nantinya konkret. Dalam hal ini, Apple diharapkan dapat segera merealisasikan komitmen investasinya dalam membangun Apple Academy keempat di Bali.
Kemenperin mengendus produk iPhone 16 tersebut sudah diperjualbelikan di internet. Diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnyadi sini!
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bicara larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Apple diminta menuntaskan komitmen investasinya sebelum iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.
Luhut mengatakan, Indonesia sangat terbuka dengan kerja sama, utamanya terkait dengan barang yang diproduksi dalam negeri. Hal ini lantaran Indonesia ingin membuka lapangan-lapangan kerja baru.
"Kita semua itu sangat terbuka terhadap apa saja (kerja sama), apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri karena kita ingin menciptakan lapangan kerja," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pemerintah tidak menetapkan kualifikasi produk berteknologi tinggi seperti iPhone sebagai yang utama dalam kerja sama, yang terpenting bagaimana kerja sama tersebut bisa membuka kesempatan kerja lebih besar bagi masyarakat.
"Jadi kita tidak bicara hi-tech saja, tapi kita bicara mengenai laborintensive," ujarnya.
Sebagai contoh, ia menyinggung investor China yang akan membangun pabrik garmen di kawasan Kertajati, Jawa Barat dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Investasi tersebut contoh dari investasi dengan peluang pembentukan lapangan kerja baru yang besar.
Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Perindustrian melarang jual-beli iPhone 16 di Indonesia. Izin edar iPhone 16 terkendala komitmen investasi Apple yang belum direalisasikan sepenuhnya.
Menyangkut hal ini, Apple belum merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy keempatnya di Bali. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, realisasi ini sebagai upaya memperoleh Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40%.
"Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya," terangnya, di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri juga bilang, Apple telah mengajukan surat berisi permohonan pertemuan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Adapun tujuan utama dari pertemuan tersebut untuk membahas investasi dan izin edar iPhone 16 di Indonesia.
Febri mengatakan, Agus bersedia untuk bertemu dengan Apple. Hanya saja, ia meminta agar diskusi yang akan berjalan nantinya konkrit. Dalam hal ini, Apple diharapkan dapat segera merealisasikan komitmen investasinya dalam membangun Apple Academy keempat di Bali.
Kemenperin mengendus produk iPhone 16 tersebut sudah diperjualbelikan di internet. Diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
Kementerian Perindustrian akan melarang jual-beli produk handphone keluaran Google Pixel di Indonesia, setelah sebelumnya melarang jual-beli iPhone 16. Tidak hanya itu, Kemenperin tidak akan segan-segan memblokir Mobile Equipment Identity (IMEI).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, hal ini lantaran produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Tidak terpenuhinya syarat berkas tersebut membuat produk produk Google itu tidak boleh diperjualbelikan di Tanah Air.
"Produk dari Google, Google Pixel. kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," kata Febri, dalam acara rilis IKI di Kantor Kemenperin di Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri menjelaskan, produk tersebut bisa dibeli oleh masyarakat dari luar negeri dengan lewat mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Adapun syaratnya ialah 1 penumpang maksimal 2 dalam satu tahun. Namun ia mencirikan hal ini sebagai salah satu cara yang kerap dimanfaatkan orang untuk memperjualbelikan produk tersebut di Indonesia secara diam-diam.
Berdasarkan data yang masuk kepada Kementerian Perindustrian, jumlah produk Google Pixel sepanjang tahun 2024 yang masuk dari barang bawaan dan barang kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.
"Apakah kami akan memantaunya? Tentu kami akan memantaunya dan kalau seandainya ada dia memperjualbelikan, kami akan meminta kementerian/Lembaga (KL) atau penegak hukum untuk menindaknya karena itu adalah kegiatan illegal," kata Febri.
Apabila Kemenperin menemukan adanya alat komunikasi yang dilarang tersebut diperjualbelikan, maka akan dianggap pelanggaran sehingga. Dengan demikian, Febri mengatakan, ada kemungkinan Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone tersebut bisa dicabut.
"Jadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Alat tadi tidak bisa digunakan di Indonesia. Makanya kami menyampaikan agar masyarakat tidak membeli alat telekomunikasi yang masuk melalui jalur barang bawaan dan barang kiriman, meskipun sudah da IMEI-IMEI Bea Cukai," kata Febri, ditemui usai acara.
Cara Dapat TKDN
Lebih lanjut Febri menjelaskan, setidaknya ada 3 mekanisme untuk bisa mendapatkan sertifikasi TKDN. Pertama, lewat perhitungan TKDN produk itu sendiri berapa persentase. Dengan mekanisme ini, untuk bisa dijual di Indonesia TKDN-nya 40%.
Mekanisme kedua, punya aplikasi digital. Febri menjelaskan, nantinya aplikasi itu akan diperhitungkan nilai TKDN-nya oleh Kemenperin. Lalu yang ketiga, mekanisme inovasi seperti research. Untuk mekanisme inovasi ini salah satu contohnya seperti komitmen Apple dalam membangun Apple Developer Academy.
"Apple bikin Apple Academy di Jakarta. Nah terakhir itu mau dibikin di Bali. Yang di Bali ini yang belum realisasi. Nah itu ya. Untuk mendapatkan TKDN 40%. Kalau dapat sertifikat TKDN mereka bisa impor. Kita kasih izin impornya," terangnya.