
Jakarta: Pemilik
Kresna Group Michael Steven dinilai sengaja menempatkan dirinya sebagai pemilik manfaat terakhir (
ultimate beneficial owner) PT
Kresna Asset Management. Hal ini dilakukan Michael Steven sebagai modus agar kejahatannya terlindungi.
Pengamat Hukum Denny Indrayana menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai
ultimate beneficial owner. Meskipun tidak tercantum dalam anggaran dasar, namun ia melakukan serangkaian intervensi.
Denny mengatakan,
ultimatebeneficial owner merupakan modus lama bagi pelaku kejahatan agar namanya tidak terdeteksi dan sulit tertangkap. Michael Steven melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
"Memang
beneficial owner kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya disitu sopir, orang enggak jelas," ujar Denny kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Untuk menyeret para
ultimate beneficial owner ini, menurut Denny, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan-aturan hukum yang menyatakan bahwa pemilik manfaat harus bertanggung jawab meskipun namanya tidak ada di dalam anggaran dasar.
Namun sayangnya, ia mengungkapkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengatakan bahwa nama Michael Steven tidak ada di anggaran dasar sehingga dia tidak bertanggung jawab.
"Bahwa dia yang mengatur, mengintervensi investasi saham di mana, modal ditanam ke anak-anak perusahaan afiliasi dia kan
clear dibuktikan oleh OJK. Jadi jangan dikelabui karena sebenarnya dia pemilik manfaat dari transaksi-transaksi yang diselewengkan Michael Steven ini," tegas Denny.
(END)