
Jakarta: Satuan pendidikan wajib melakukan pelaporan realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (
BOSP). Hal itu berkaitan dengan pencairan dana BOSP selanjutnya.
Sekolah mesti melakukan pelaporan realisasi dana BOSP sebelum 25 Oktober 2024. Ini agar bisa menerima BOSP Tahap 2 TA 2024.
"Segera lapor realisasi dana BOSP Tahap 1 TA 2024 agar tidak ada kendala penyaluran tahap 2," tulis pengumuman di akun Instagram @aplikasi.rkas dikutip Kamis, 17 Oktober 2024.
Sekolah juga diingatkan tidak lupa memastikan laporan realisasi dana BOSP TA 2023 sudah tercatat dengan sesuai di platform MARKAS. Ini juga merupakan syarat penyaluran dana BOSP Tahap 2 TA 2024 untuk dana BOS Reguler, BOP PAUD, dan Kesetaraan Reguler.
Apabila ada kendala, sekolah dapat menghubungi bit. ly/HubungiBantuanARKAS. Panduan lengkap dapat diakses malalui s.id/penyelesaian-isu-bkuaplikasi.rkas. Pastikan data BKU 2023 dan 2024 telah ditutup di ARKAS dan telah tercatat seluruhnya di MARKAS.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id(REN)