JAKARTA, KOMPAS.com - Satu per satu layanan imigrasi di ruang publik, Immigration Lounge, dibuka di Jakarta sepanjang 2024.
Sejauh ini ada tiga Immigration Lounge yang bertempat di pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall (PIM) 3, Senayan City, dan Mal Taman Anggrek.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menuturkan, pembukaan Immigration Lounge ini bisa memudahkan masyarakat Indonesia untuk mengurus paspor elektroniknya.
Immigration Lounge juga membantu warga negara asing (WNA) memperpanjang Visa on Arrival (VoA) setiap hari, dari Senin sampai Minggu.
Pembukaan Immigration Lounge juga didasari oleh tingginya permohonan paspor setiap bulannya, mencapai 400.000 permohonan.
Kompas.com/Krisda Tiofani Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan layanan Immigration Lounge di Ground Floor Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat pada Selasa (08/10/2024).Selain Jakarta, Bali dan Surabaya termasuk daerah yang diminati wisatawan baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara.
Namun, sampai saat ini, Silmy menegaskan bahwa Direktorat Imigrasi belum berencana membuka Immigration Lounge di Bali.
"Kalau di Bali itu, saya cenderung (ingin) menambah kantor imigrasi karena belum ada di Ubud dan sekitar Canggu," kata Silmy kepada media usai peresmian Immigration Lounge Mal Taman Anggrek, Selasa (8/10/2024).
Ia menargetkan menambah kantor imigrasi di Bali pada 2025 mendatang. Adapun Immigration Lounge dinilai belum diperlukan.
Kompas.com/Krisda Tiofani Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan layanan Immigration Lounge di Ground Floor Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat pada Selasa (08/10/2024)."Kalau bicara Immigration Lounge di Bali itu ditujukkan ke siapa? Di sana lebih banyak pelayanan untuk WNA," ungkap dia.
"Jadi, bukan berarti seluruh Indonesia latah bikin Immigration Lounge, disesuaikan dengan karakteristik masyarakatnya," tambah Silmy.
Adapun layanan Immigration Lounge meliputi perpanjangan paspor dengan kuota 50-100 pemohon per hari dengan biaya Rp 1,65 juta.
Sementara layanan Immigration Lounge untuk WNA berupa perpanjangan VoA dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000.