JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik usai menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Siswandi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi di suap alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Meski demikian, Tessa mengaku belum bisa menjelaskan dokumen apa saja yang diamankan penyidik.
Tim Juru Bicara KPK baru mendapatkan informasi secara umum terkait hasil penggeledahan.
“Kalau ditanya apakah masih ada kelanjutan ya kita tunggu saja, karena belum bisa dibuka saat ini,” tutur Tessa.
Selanjutnya, kata Tessa, penyidik akan menganalisis barang bukti yang disita dan memanggil sejumlah saksi dan tersangka guna meminta konfirmasi dan klarifikasi.
“Sebagaimana yang sudah dirilis kemarin, sampai sejauh ini ada dua tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi di Situbondo. Status hukum itu telah ditetapkan pada 6 Agustus lalu.
Tessa hanya mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari penyelenggara negara berinisial KS dan EP.
"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujar Tessa.
Berdasarkan sumber Kompas.com di KPK dan salinan dokumen, kedua tersangka itu adalah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bina Marga PUPP Situbondo Eko Prionggo.