WASHINGTON, investor.id – Perusahaan maskapai internasional Boeing mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kriminal yang berkaitan dengan dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX. Pihaknya harus membayar denda US$ 243,6 juta (sekitar Rp 3,96 triliun), mengutip pengumuman Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Kecelakaan fatal pesawat 737 MAX itu terjadi pada 2018 dan 2019.
"Kami dapat mengonfirmasi bahwa kami telah mencapai kesepakatan prinsip pada persyaratan resolusi dengan Departemen Kehakiman, yang masih harus disetujui dan disahkan oleh beberapa persyaratan tertentu," menurut laporan CNBC internasional, Senin (8/7/2024).
Kesepakatan pengakuan bersalah ini bermuara pada pemasangan pemantau independen untuk mengawasi kepatuhan perusahaan pembuat pesawat itu selama tiga tahun.
Selain itu, Boeing juga wajib menginvestasikan setidaknya US$ 455 juta (kurang lebih Rp 7,39 triliun) dalam program kepatuhan dan keselamatan, menurut laporan tersebut.
Departemen Kehakiman AS menyampaikan pengumuman pengenaan tuntutan pidana kepada Boeing pada Mei 2024. Ini dilakukan setelah lembaga pemerintah tersebut menemukan Boeing melanggar penyelesaian 2021 yang membuat perusahaan itu membayar denda US$ 2,5 miliar (sekitar Rp 40,6 triliun).
Maskapai itu berjanji akan meningkatkan protokol keselamatan dan kepatuhannya.
Jaksa federal baru-baru ini merekomendasikan kepada pejabat senior Departemen Kehakiman agar Boeing dituntut karena gagal meningkatkan keselamatan pesawatnya setelah serangkaian kecelakaan tahun ini.
"Termasuk panel pintu yang meledak dari penerbangan Alaska Airlines sesaat setelah lepas landas", ungkap sumber yang dekat dengan masalah tersebut, menurut laporan kantor berita Rusia Sputnik.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News