Gaji PNS tahun 2024 mengalami kenaikan 8 persen per 1 Januari lalu. Lantas, berapa gaji PNS terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan? Halaman all [451] url asal
KOMPAS.com - Berapa gaji PNS (pegawai negeri sipil) terbaru yang berlaku saat ini? Gaji PNS ditentukan sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG). Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Untuk diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen per 1 Januari lalu, termasuk bagi TNI, Polri, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Mengacu peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok PNS terbaru yang berlaku saat ini, sesuai golongan dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, berapa gaji PNS terbaru menurut golongan yang berlaku tahun 2024?
Gaji PNS sesuai golongan
Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, gaji PNS terbaru tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS tahun 2024 mengalami kenaikan 8 persen per 1 Januari lalu. Lantas, berapa gaji PNS terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan? [451] url asal
KOMPAS.com - Berapa gaji PNS (pegawai negeri sipil) terbaru yang berlaku saat ini? Gaji PNS ditentukan sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG). Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Untuk diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen per 1 Januari lalu, termasuk bagi TNI, Polri, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Mengacu peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok PNS terbaru yang berlaku saat ini, sesuai golongan dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, berapa gaji PNS terbaru menurut golongan yang berlaku tahun 2024?
Gaji PNS sesuai golongan
Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, gaji PNS terbaru tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS tahun 2024 mengalami kenaikan 8 persen per 1 Januari lalu. Lantas, berapa gaji PNS terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan? Halaman all [451] url asal
KOMPAS.com - Berapa gaji PNS (pegawai negeri sipil) terbaru yang berlaku saat ini? Gaji PNS ditentukan sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG). Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.
Untuk diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen per 1 Januari lalu, termasuk bagi TNI, Polri, dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Mengacu peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok PNS terbaru yang berlaku saat ini, sesuai golongan dan masa kerja golongan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Lebih lanjut, berapa gaji PNS terbaru menurut golongan yang berlaku tahun 2024?
Gaji PNS sesuai golongan
Dilansir dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, gaji PNS terbaru tahun 2024 sesuai golongan sebagai berikut:
Reporter: Adi Wikanto, Ana Risma, Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Pendaftaran CPNS PPPK 2024 - Jakarta. Pemerintah segera memulai pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 pada 2024. Sebelum ikut pendaftaran seleksi CPNS 2024, berikut jumlah gaji PNS 2024 yang diterima tiap bulan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi untuk Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. Pengumuman seleksi CPNS 2024 ini ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam pengumuman tersebut, BKN memberikan rincian mengenai jadwal pendaftaran serta tahapan seleksi yang harus dilalui oleh para calon peserta.
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Periode Pendaftaran
Pendaftaran untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024. Selama periode ini, calon peserta diharapkan untuk mendaftar melalui portal resmi yang telah disediakan oleh BKN.
Pengumuman Seleksi
Tahapan awal dari seleksi ini dimulai dengan pengumuman seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024. Pengumuman ini akan memberikan informasi penting mengenai jadwal dan prosedur pendaftaran, serta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi.
Tahapan Seleksi
Seleksi Administrasi
Tahapan pertama dalam seleksi adalah seleksi administrasi. Pada tahap ini, calon peserta akan dinilai berdasarkan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap berikutnya yang harus dilalui oleh calon peserta. Pada tahap ini, calon peserta akan diuji dalam beberapa bidang, termasuk tes wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan kemampuan kerja. SKD bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar yang diperlukan untuk menjalankan tugas sebagai CPNS.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap akhir dari proses seleksi. Pada tahap ini, calon peserta akan diuji dalam kompetensi khusus yang berkaitan dengan posisi yang dilamar. SKB bertujuan untuk memastikan bahwa calon peserta memiliki keterampilan dan pengetahuan yang relevan dengan jabatan yang akan diisi.
Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, mengingatkan semua pihak terkait, termasuk pejabat pembina kepegawaian di pusat dan daerah, untuk memedomani tahapan seleksi yang telah ditetapkan oleh BKN.
Penting bagi para pembina kepegawaian untuk menggunakan jadwal ini sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan pendaftaran, calon peserta dapat mengakses tautan resmi yang disediakan oleh BKN.
Jadwal seleksi CPNS 2024
Berikut jadwal seleksi CPNS 2024 mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan tes:
No
Kegiatan
Jadwal
1
Pengumuman Seleksi CPNS 2024
19 Agustus s.d 2 September 2024
2
Pendaftaran Seleksi CPNS 2024
20 Agustus s.d. 6 September 2024
3
Seleksi Administrasi
20 Agustus s.d. 13 September 2024
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
14 s.d. 17 September 2024
5
Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi
18 s.d 28 September 2024
6
Masa Sanggah
18 s.d. 20 September 2024
7
Jawab Sanggah
18 s.d. 22 September 2024
8
Pengumuman Pasca Masa Sanggah
21 s.d. 27 September 2024
9
Penarikan data final SKD CPNS
29 September s.d. 1 Oktober 2024
10
Penjadwalan SKD CPNS
2 s.d. 8 Oktober 2024
11
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
9 s.d. 15 Oktober 2024
12
Pelaksanaan SKD CPNS
16 Oktober s.d. 14 November 2024
13
Pengolahan Nilai SKD CPNS
23 Oktober s.d. 16 November 2024
14
Pengumuman Hasil SKD CPNS
17 s.d. 19 November 2024
15
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT
20 November s.d 17 Desember 2024
16
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT
20 s.d. 22 November 2024
17
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi
23 s.d. 25 November 2024
18
Penarikan data final SKB CPNS
26 s.d. 28 November 2024
19
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT
29 November s.d. 3 Desember 2024
20
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat SKB CPNS dengan CAT
4 s.d. 8 Desember 2024
21
Pelaksanaan SKB CPNS
9 s.d. 20 Desember 2024
22
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS
17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
23
Pengumuman Hasil CPNS
5 s.d 12 Januari 2025
24
Masa Sanggah
13 s.d. 15 Januari 2025
25
Jawab Sanggah
13 s.d. 19 Januari 2025
26
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah
15 s.d. 20 Januari 2025
27
Pengumuman Pasca Sanggah
16 s.d. 22 Januari 2025
28
Pengisian DRH NIP CPNS
23 Januari s.d. 21 Februari 2025
29
Usul Penetapan NIP CPNS
22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Gaji PNS 2024
Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi CPNS 2024 dan besaran gaji PNS. Gaji PNS 2025 akan naik yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi saat pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2024.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia merencanakan penyesuaian gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025. Rencana ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 edisi Pemuktahiran.
Salah satu fokus kebijakan belanja pegawai pada tahun 2024 adalah penyesuaian gaji ASN.
"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, yang dikutip pada Jumat (19/7).
Selain penyesuaian gaji, belanja pegawai 2024 juga akan difokuskan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Upaya ini dianggap sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi pengaturan kerja fleksibel.
Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN juga menjadi fokus, bersama dengan penyelesaian implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.
Diketahui bahwa belanja pegawai selama periode 2019-2023 mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 3,6%.
Peningkatan ini dipengaruhi oleh berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN, seperti kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja Kementerian/Lembaga seiring dengan capaian reformasi birokrasi.
Komponen terbesar dalam belanja pegawai adalah gaji dan tunjangan, sedangkan komponen dengan pertumbuhan tertinggi adalah honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.
Untuk tahun 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat tertinggi.
Pola penyerapan belanja pegawai cenderung proporsional pada setiap tahun anggaran, relatif stabil karena pembayaran gaji dan tunjangan yang dibayarkan rutin setiap bulan.
Namun demikian, pemberian THR untuk ASN yang setiap tahun berubah menyebabkan perubahan pola belanja pegawai di Kementerian/Lembaga.