#30 tag 24jam
Sinyal Kenaikan UMP 2025 di Pemerintahan Prabowo
UMP tahun 2025 menjadi salah satu tantangan di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran [745] url asal
#ump #ump-2025 #kenaikan-ump-2025 #rumus-penyesuaian-ump #upah-minimal-provinsi #demo-ump #menaker #demo-buruh-ump #berapa-ump-2025
(Bisnis.Com - Ekonomi) 23/10/24 08:42
v/16869406/
Bisnis.com, JAKARTA - Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi salah satu tantangan di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini tengah menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan upah minimum.
“UMP 21 November kan paling lambat ditetapkan oleh gubernur. Kita lihat data dari BPS, akan tiba tanggal 6 November,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024).
Memang, UMP hingga solusi penciptaan lapangan kerja baru menjadi fokus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
Yassierli mengatakan UMP saat ini tengah dalam pembahasan. Dia berharap, ada solusi terbaik dalam pembahasan upah minimum 2025 tersebut.
“Ini memang jadi isu yang cukup strategis dan kami yakin kerja sama dari teman-teman buruh dan dukungan dari Apindo. Kita akan coba cari solusi yang terbaik,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (22/10/2024).
Selain UMP, di 100 hari pertama ini Yassierli mengharapkan adanya solusi terkait lapangan kerja baru, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kemnaker untuk melihat digitalisasi dan hilirisasi sebagai suatu peluang baru.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Yassierli menyebut ada kemungkinan bahwa Kemnaker bakal mengeluarkan kebijakan baru.
“Ada peluang kita meng-create job baru dan di sinilah kita akan coba petakan itu, apa kebutuhan kompetensinya, dan bagaimana kita memenuhi kompetensi tersebut,” tuturnya.
Rumus Penyesuaian UMP
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa
Merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah mengungkap bahwa Depenas merekomendasikan agar indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dapat diperluas.
Demo Pertama untuk Prabowo-Gibran?
Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh serta serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi demo besar-besaran di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Jika demo ini terjadi, maka akan menjadi unjuk rasa pertama yang ditujukan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran yang dilantik pada Minggu (20/10/2024).
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan, pihaknya dalam aksi demo buruh akan membawa dua tuntutan yaitu kenaikan upah minimum atau UMP 2025 sebesar 8%-10% dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kenaikan [UMP] ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti,” kata Said dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/10/2024).
Dalam 2 tahun terakhir, Said menyebut bahwa kenaikan upah buruh hanya sebesar 1,58%. Nominal tersebut bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Itu artinya, kata dia, buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulannya.
Selain mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum, kalangan buruh juga mendesak pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Said menilai, regulasi ini sangat merugikan buruh dan petani lantaran memberikan keleluasaaan kepada pengusaha untuk memberlakukan kebijakan yang merugikan tenaga kerja.
“Termasuk fleksibilitas kerja yang berlebihan dan minimnya perlindungan kesejahteraan,” ujarnya.
Adapun, aksi pada Kamis (24/10/2024) akan dimulai pukul 10.00 WIB. Masa aksi akan berkumpul di Patung Kuda dan Balai Kota Daerah Khusus Jakarta.
Aksi tidak berhenti di 24 Oktober 2024 saja. Said mengatakan, mulai 25-31 Oktober 2024, akan dilakukan aksi bergelombang di 350 kabupaten/kota dan 38 provinsi dengan tujuan aksi di kantor gubernur, bupati, atau wali kota masing-masing.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons baik dari pemerintah, kalangan buruh berencana melakukan mogok nasional yang dimulai pada 12 November 2024. Said memperkirakan, aksi akan diikuti oleh 5 juta buruh daru 15.000 pabrik di seluruh Indonesia.
“Jika pemerintah tetap tidak mau mendengar suara buruh, kami siap menghentikan produksi di seluruh Indonesia. Mogok nasional adalah langkah terakhir yang harus kami ambil,” tegasnya.