JAKARTA, investor.id – Sejumlah kasus kejahatan di sektor jasa keuangan masih sering terjadi dan merugikan masyarakat, bahkan berimbas pada kerugian negara. Kejahatan korporasi mesti diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut pengamat hukum Denny Indrayana, saat ini kejahatan korporasi dengan modus ultimate beneficial owner atau penerima manfaat terakhir masih marak terjadi di sektor keuangan. Modus ini sejatinya adalah pemilik manfaat yang acap kali menjadi tirai bagi seseorang untuk berlindung atas kejahatan yang dilakukannya di sektor keuangan.
“Kalau dalam bahasa yang populer disebut dengan modus Ali Baba. Ali yang diletakkan di depan sebenarnya dan Baba yang kemudian mengendalikan. Ada office boy jadi direktur, sopir jadi direktur utama atau ada orang-orang yang dijadikan wayang, sedangkan dalangnya ada di belakang,” kata Denny dalam diskusi InfobankTalknews bertema Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan, secara daring, Rabu (24/7/2024).
Menurut Denny, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019.
“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” jelas dia.
Sebenarnya, kata Denny, modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan tersebut.
“Sehingga dengan mudah para penjahat itu berlindung di balik topeng penerima manfaat. Yang dikedepankan adalah anggaran dasar yang tak menyebutkan yang bersangkutan sebagai pemegang saham, sehingga tidak bisa dianggap sebagai yang bertanggung jawab. Jika ditelaah modus ini terjadi pada kasus Kresna Life,” jelas dia.
Pada kesempatan itu, pengamat pasar modal Budi Frensidy mengatakan, sejak 15 tahun terakhir telah terjadi kasus kejahatan korporasi di pasar modal Indonesia. Kasus fraud yang menyita perhatian publik adalah Jiwasraya dan Asabri, yang masing-masing merugikan negara Rp 24 triliun dan Rp 22,8 triliun.
“Kedua kasus ini sama motifnya, kolusi yang melibatkan banyak pihak institusi keuangan dan ada otak yang mengatur semuanya, yakni yang menyiapkan saham akan dibeli,” tutur dia.
Teranyar, adalah kasus Kresna Life yang ditaksir kerugiannya mencapai Rp 5 triliun. Adapun modusnya adalah pengelolaan dana perusahaan yang tidak sesuai ketentuan, karena sebagian besar diinvestasikan dalam saham grup sendiri.
“Investor di pasar saham pun sudah ‘menghukum’ terhadap saham grup Kresna. Ini yang mengakibatkan gagal bayar polis dan RBC di bawah 120%,” ujar dia.
Celah Hukum
Sementara, pengamat asuransi Kapler Marpaung mengatakan, masih maraknya kejahatan korporasi di sektor keuangan, khususnya asuransi tak lepas dari adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
“Celah hukum kan memang selalu ada, tidak pernah sempurna dan bergerak dinamis. Makanya selalu ada perubahan UU, peraturan,” ujar dia.
Adapun Pimpinan Redaksi Infobank Media Group Eko B Supriyanto menilai kejahatan sektor korporasi harus menjadi perhatian penting. Menurut dia, untuk mencegah hal itu maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan daftar ‘orang rusak’ yang lebih teliti. “Jangan memberikan karpet merah bagi mereka yang sudah melakukan kejahatan untuk melakukan upaya hukum,” jelas dia.
Di sisi lain, menurut Kapler, industri keuangan adalah lembaga penghimpun dana masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan kepercayaan publik. Dalam hal ini peran OJK sangat penting. Berdasarkan peraturan perundangan, OJK dapat melakukan tindakan cabut izin usaha (CIU) terhadap perusahaan asuransi yang dinilai melakukan kesalahan besar dan merugikan nasabah. "Sanksi yang diberikan mulai dari, sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha (PKU), dan CIU," ucap Kapler.
Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News