KOMPAS.com - Apa itu Dewan Ekonomi Nasional (DEN)? Artikel ini akan membahas mengenai pengertian DEN, fungsi, dan tugasnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Kabinet Merah Putih. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin 21 Oktober 2024.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Lantas, apa itu Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan fungsinya?
Apa itu Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan fungsinya?
Dewan Ekonomi Nasional atau DEN adalah lembaga yang pernah eksis di Indonesia 25 tahun silam.
Dewan Ekonomi Nasional pertama kali diperkenalkan pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 144 Tahun 1999 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid.
Merujuk Keppres tersebut, Dewan Ekonomi Nasional dibentuk dengan fungsi memberikan nasihat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan menanggapi dinamika globalisasi.
Pasal 2 Keppres Nomor 144 Tahun 1999 menuliskan bahwa Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.
Lebih lanjut, apa saja tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN)?
Tugas Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
Menurut Keppres Nomor 144 Tahun 1999, Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasihat kepada Presiden untuk saran tindak lajutnya
- Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden
- Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta anggota yang berjumlah paling banyak 10 orang.
Kala itu, Gus Dur memberikan amanah kepada Emil Salim sebagai Ketua DEN, didampingi Subiakto Tjarawerdaya sebagai wakil ketua dan Sri Mulyani Indrawati sebagai sekretaris.
Dalam menjalankan tugasnya, DEN bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
Atas permintaan DEN, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas DEN.
Demikian ulasan informasi mengenai apa itu Dewan Ekonomi Nasional (DEN), fungsi, dan tugasnya.