#30 tag 24jam
Lender Sebut Rugi Rp154,6 Juta, Berharap Bos Investree Diproses Hukum
Saat ini OJK sedang berupaya memburu keberadaan Co-Founder dan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang masih berada di luar negeri. [284] url asal
#investree #ceo-investree #adrian-gunadi-investree #gagal-bayar-investree #kasus-investree #ojk-cabut-izin-usaha-investree
(Bisnis.Com - Finansial) 23/10/24 10:45
v/16872828/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree. Pencabutan izin tersebut dikarenakan perusahaan telah melanggar ekuitas minimum serta kinerja yang memburuk sehingga merugikan pihak lender atau peminjam.
Christoper Purba Girsang, salah satu lender P2P lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree, berharap OJK dapat menyelesaikan kasus Investree ini dan mengungkap apakah ada pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan direksi Investree yang melakukan fraud atau kecurangan.
"Kerugian saya di angka Rp154,6 juta. Terkait masalah tersebut harapannya ada penyelesaian yang baik dan benar apakah ada pelanggaran terkait kewenangan direksi Investree sehingga ada fraud dalam sistem Investree tersebut," kata Christoper kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Christoper berharap apabila terbukti ada manajemen Investree yang melakukan kecurangan dapat diproses secara hukum dan Investree dapat membayarkan kewajibannya kepada para lender yang dirugikan.
Diketauhi, saat ini OJK sedang berupaya memburu keberadaan Co-Founder dan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang masih berada di luar negeri.
"Karena ini sudah 2 tahun lebih dan baru saja booming karena OJK mencabut izin usaha dan Adrian Gunadi selaku penanggung jawab harus diproses secara hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Edi Setijawan mengatakan saat ini OJK intens berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyidikan terhadap Adrian Gunadi.
Untuk memulangkan kembali Adrian yang masih berada di luar negeri, Edi mengatakan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol.
"Sedang melakukan penyidikan terhadap ybs [yang bersangkutan], termasuk juga pengenaan pasal pidana yang akan dikenakan kepada ybs. Tentunya pada saatnya akan dilakukan kerja sama dengan instansi terkait termasuk interpol," kata Edi kepada Bisnis.
Akhir Pinjol Investree hingga Mantan Dirut Diminta Pulang Lewat Aparat Hukum
Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat. [905] url asal
#investree #kasus-gagal-bayar-investree #pencabutan-izin-investree
(Bisnis.Com - Finansial) 22/10/24 10:59
v/16828493/
Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelesaian kasus gagal bayar di perusahaan financial technology PT Investree Radika Jaya alias pinjaman online (pinjol) Investree memasuki babak baru. Kemarin, (21/10/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan setelah kepastian modal tidak terpenuhi.
Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
"Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi regulator.
Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
"[Sebelum pencabutan izin] OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud [namun tidak dilakukan]," ulas OJK lebih lanjut.
Ismail menyebutkan, OJK sebelumnya juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree. Sanksi itu mulai dari Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lebih lanjut.
Dia juga menyebutkan OJK juga melakukan sejumlah langkah lebih tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Sanksi itu mencakup menetapkan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," katanya.
Juga dilakukan proses penegakan hukum dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"OJK juga melakukan penelusuran aset Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ulasnya.
OJK menyebut Adrian saat ini berada di luar negeri. Untuk itu, dengan bantuan penegak hukum dilakukan pengembalian Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri.
Kronologis Pencabutan Izin Investree
Kasus Investree itu mencuat sejak akhir 2023. Saat itu, kredit macet perusahaan terus melonjak dan dinilai merugikan para lender. Selanjutnya pada Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku.
Saat itu, berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) dalam platform Investree sebesar 12,58% per 17 Januari 2024. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.
“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024).
Eskalasi gagal bayar terjadi setelahnya, pemegang saham mayoritas mengumumkan persetujuan dari pemegang saham mayoritas untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama pada akhir Januari 2024.
Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024), disebutkan bahwa pemegang saham mayoritas Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian tersebut. Pemberhentian ini efektif sejak hari ini.
"Diberitahukan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui untuk memberhentikan Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree, efektif sejak 31 Januari 2024," demikian dikutip dari pengumuman.
Selain itu, Investree juga menegaskan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman dan/atau mengajukan pinjaman apa pun kepada individu, perusahaan, dan/atau mengelola dana dalam segala bentuk. Hal ini mengacu pada pasal 111 POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana melarang P2P lending untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan mana pun, dan/atau mengajukan pinjaman kepada individu atau perusahaan lain.
Para pengendali dari Singapura itu menyebut, Investree tidak sama dengan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya yang mengklaim bahwa keduanya merupakan anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya atau menyebut Investree sebagai penjamin.
Dampak Pencabutan Izin Usaha Investree
Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK menyebut Investree harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai pinjol. Meski demikian, perusahaan harus tetap melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;
"Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan," ulasnya.
Perusahaan juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Juga menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya.
OJK juga meminta pemegang saham menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Jejak Pailit Investree hingga Mantan Dirut Diminta Pulang Lewat Aparat Hukum
Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat. [905] url asal
#investree #kasus-gagal-bayar-investree #pencabutan-izin-investree
(Bisnis.Com - Finansial) 22/10/24 10:59
v/16824882/
Bisnis.com, JAKARTA -- Penyelesaian kasus gagal bayar di perusahaan financial technology PT Investree Radika Jaya alias pinjaman online (pinjol) Investree memasuki babak baru. Kemarin, (21/10/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha perusahaan setelah kepastian modal tidak terpenuhi.
Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
"Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi regulator.
Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
"[Sebelum pencabutan izin] OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud [namun tidak dilakukan]," ulas OJK lebih lanjut.
Ismail menyebutkan, OJK sebelumnya juga telah memberikan sanksi administratif secara bertahap kepada Investree. Sanksi itu mulai dari Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
"Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku," katanya lebih lanjut.
Dia juga menyebutkan OJK juga melakukan sejumlah langkah lebih tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.
Sanksi itu mencakup menetapkan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
"Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree," katanya.
Juga dilakukan proses penegakan hukum dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"OJK juga melakukan penelusuran aset Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," ulasnya.
OJK menyebut Adrian saat ini berada di luar negeri. Untuk itu, dengan bantuan penegak hukum dilakukan pengembalian Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri.
Kronologis Pencabutan Izin Investree
Kasus Investree itu mencuat sejak akhir 2023. Saat itu, kredit macet perusahaan terus melonjak dan dinilai merugikan para lender. Selanjutnya pada Januari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke Investree. Sanksi tersebut dikenakan lantaran platform itu melanggar ketentuan yang berlaku.
Saat itu, berdasarkan keterangan di laman resminya, rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TKB90) dalam platform Investree sebesar 12,58% per 17 Januari 2024. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepada lender, yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.
“Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis dikutip Jumat (12/1/2024).
Eskalasi gagal bayar terjadi setelahnya, pemegang saham mayoritas mengumumkan persetujuan dari pemegang saham mayoritas untuk memberhentikan Adrian A. Gunadi dari posisi direktur utama pada akhir Januari 2024.
Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (31/1/2024), disebutkan bahwa pemegang saham mayoritas Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian tersebut. Pemberhentian ini efektif sejak hari ini.
"Diberitahukan bahwa pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui untuk memberhentikan Sdr. Adrian A. Gunadi dari jabatannya selaku Direktur Utama Investree, efektif sejak 31 Januari 2024," demikian dikutip dari pengumuman.
Selain itu, Investree juga menegaskan tidak pernah dan tidak dibenarkan memberikan jaminan atas pinjaman dan/atau mengajukan pinjaman apa pun kepada individu, perusahaan, dan/atau mengelola dana dalam segala bentuk. Hal ini mengacu pada pasal 111 POJK No. 10/POJK.05/2022, di mana melarang P2P lending untuk memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain dan menjadi penjamin pinjaman untuk perusahaan mana pun, dan/atau mengajukan pinjaman kepada individu atau perusahaan lain.
Para pengendali dari Singapura itu menyebut, Investree tidak sama dengan PT Putra Radhika Investama dan/atau PT Radhika Putra Investama atau perusahaan lainnya yang mengklaim bahwa keduanya merupakan anak usaha perusahaan atau terafiliasi dengan PT Investree Radhika Jaya atau menyebut Investree sebagai penjamin.
Dampak Pencabutan Izin Usaha Investree
Setelah pencabutan izin usaha ini, OJK menyebut Investree harus menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai pinjol. Meski demikian, perusahaan harus tetap melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;
"Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan," ulasnya.
Perusahaan juga harus menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan. Juga menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, atau pihak-pihak lainnya.
OJK juga meminta pemegang saham menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.
Kasus Investree, OJK Singgung Penegakan Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih mendalami dugaan kecurangan di PT Investee Radhika Jaya (Investree). [346] url asal
#ojk #kasus-investree #gagal-bayar-investree #investree-penipu
(Bisnis.Com - Finansial) 09/07/24 12:18
v/10185590/
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih mendalami dugaan kecurangan di PT Investee Radhika Jaya (Investree). Regulator masih mendalami dugaan fraud yang terjadi pada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending itu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut pihaknya memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya dikutip pada Selasa (9/7/2024).
Di sisi lain, Investree juga masih dalam kondisi gagal bayar. Tingkat kredit bermasalah Investree dilihat dari rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44% per 9 Juli 2024. Angka tersebut naik dibandingkan 12,58% per 12 Januari 2024. Hal ini menunjukkan tingginya tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban kepadalender,yang mana ambang batas dari OJK tak lebih dari 5%.
Tidak hanya sampai disitu, Agusman menyebut Investree juga belum memberikan laporan terkait realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar. Investree masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.Padahal sebelumnya, Investree memberikan sinyal segera mendapatkan suntikan dana dari JTA Holdings.
Co-Founder dan Director of Investree Singapore Pte. Ltd. Kok Chuan Lim, sebagai perwakilan Investree, mengungkap bahwa proses investasi telah mulai dijalankan.“Pencairan dana dari JTA Holding kami proyeksikan segera rampung dan saat ini kami berada dalam proses pengecekan prosedur kelayakan skema JV [joint venture],” kata Lim dalam keterangan resminya pada Mei 2024 lalu.
Lim menjelaskan persiapan untuk penggalangan dana dari JTA Holding ke Investree sudah dipersiapkan sejak lama, salah satunya pada 2023, di mana kedua belah pihak sepakat untuk membuat JV bernama JTA Investree Consultancy yang berbasis di Doha, Qatar. Lim menyebut Investree dan JTA terus menjaga komitmen dan itikad baik dalam memenuhi setiap prosedur yang dibutuhkan untuk finalisasi penggalangan dana tersebut.
“Dalam prosesnya, banyak sekali tahapan yang perlu kami jalani untuk memastikan elemen legalitas dan kepatuhan terpenuhi,” tambahnya.
Lim juga memastikan proses pemulihan bisnis perusahaan terus dilakukan. Upaya pembenahan dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya restrukturisasi manajemen internal, efisiensi biaya operasional, pembukaan kembali layanancustomer service, dan memulai kembali langkah penagihan piutang (collection).