JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Gusrizal mengusulkan penyelesaian pelanggaran etik insan KPK.
Mulanya, tim panelis eksternal Panitia Seleksi (Pansel) yang juga eks pimpinan KPK, Laode M Syarif tengah menggali tindakan yang akan dilakukan Gusrizal jika terpilih sebagai anggota Dewas KPK.
“Kalau Bapak terpilih, hal apa yang Bapak akan lakukan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang dulu selalu nomor satu tiba -tiba sampai di bawah polisi itu?" tanya Laode dalam tes wawancara yang digelar di Aula Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Mendengar pertanyaan itu, Gusrizal lantas menyinggung tugas Dewas KPK salah satunya adalah menjaga kepercayaan masyarakat.
Kedua, ia mengusulkan agar pelanggaran ringan yang dilakukan insan KPK tidak diekspos ke publik untuk menjaga marwah Komisi Antirasuah tersebut.
Gusrizal berpandangan, pelanggaran etik yang diawasi Dewas KPK bermacam-macam, mulai dari yang ringan, sedang, dan berat.
Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin menilai, pelanggaran etik yang kecil-kecil tidak perlu diketahui publik. Namun, jadi catatan oleh Dewas KPK
“Selanjutnya, tidak seharusnya seluruhnya (dibawa ke ranah etik) nilai hukum bisa menggunakan restoratif justice dalam pelaksanaan hari ini,” kata Gusrizal.
Mendengar kalimat restorative justice, Laode terlihat kaget. Ia pun meminta Gusrizal kembali menjelaskan langkah tersebut dalam penyelesaian perkara etik.
“Kira-kira mana yang lebih bermanfaat bagi perbaikan nama baik KPK menggunakan dalam tanda kutip restorative justice. Walaupun kurang tepat itu, restorative justice untuk kasus yang itu, atau zero tolerance terhadap pelanggaran etik? Kira-kira mana yang lebih baik buat menurut Bapak?” cecar Laode.
“Kita lihat jenis pelanggaran tersebut. Jika menyangkut dengan pelanggaran berat tentu tidak akan menggunakan restorative justice, penyelesaian terhadap pelanggaran kode etik tersebut,” jawab Gusrizal.