SERANG, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana kenaikan harga jual eceran rokok, meskipun kenaikan tarif cukai hasil tembakau batal naik tahun depan.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu M Aflah Farobi mengatakan, pihaknya tidak bisa gegabah dalam menyesuaikan harga jual rokok.
Sebab, kebijakan ini dapat mempengaruhi pola konsumsi masyarakat terhadap rokok seperti kenaikan cukai hasil tembakau yang membuat masyarakat beralih menggunakan rokok dengan harga lebih rendah atau disebut downtrading.
FREEPIK/ATLASCOMPANY Ilustrasi rokok.Yang jelas, pihaknya akan berupaya agar harga jual rokok sesuai dengan harga jual ecerannya yaitu dengan memastikan tidak ada gap yang lebar antara harga jual dan harga eceran.
"Terkait cukai hasil tembakau yang harga jual ecerannya juga sedang kita kaji, harga jual ecerannya nanti apakah berpengaruh ke pengendalian konsumsi maupun penerimaan negara seberapa besar," ujarnya saat media gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).
Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan empat hal sebelum menerapkan kebijakan ini, yaitu dampaknya ke industri rokok terutama ke petani tembakau dan dampak ke kesehatan masyarakat dan pengendalian konsumsi rokok.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kenaikan harga terhadap kenaikan penerimaan negara serta pengaruhnya ke peredaran rokok ilegal. Jangan sampai kenaikan harga jual eceran ini membuat produksi rokok ilegal makin marak.
"Jadi untuk empat hal ini tentunya kita cari titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruhnya terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi, saat ini masih kita kaji bersama," tuturnya.
rSebelumnya, dalam rapat kerja bersama Kemenkeu pada Selasa (10/9/2024) lalu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen setiap tahun untuk dua tahun ke depan.
Usulan ini untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada sigaret kretek tangan untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.