#30 tag 24jam
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal UU Cipta Kerja, Buruh Buka Suara
Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review UU Cipta Kerja, mengubah 21 pasal. Buruh menyambut baik keputusan ini sebagai kemenangan perjuangan mereka. [1,750] url asal
#menteri-tenaga-kerja #uu-cipta #putusan-perkara #amar-putusan #lembaga-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial #pelaksanaan #enny-nurbaningsih #suhartoyo #perjanjian-tertulis-alih-daya-6 #uu-ketena
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 01/11/24 08:55
v/17303717/
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan permohonan judical review uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang diajukan kalangan buruh dan beberapa pemohon lainnya.
MK meminta mengubah sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja. Hal itu seperti dalam putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang Cipta Kerja.
Kalangan buruh pun menyambut baik putusan tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menberikan apresiasi kasih pada hakim MK atas gugatan UU Cipta Kerja.
"Putusan ini sangat luar biasa buat kami. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh buruh Indonesia yang telah menjalani perjuangan panjang bersama. Kemenangan gugatan ini menjadi milik seluruh buruh dan rakyat Indonesia," kata Andi Gani dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Adapun, ada tujuh poin yang dikabulkan MK sesuai dengan tuntunan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
Andi Gani memaparkan dalam poin tuntutan pengupahan, setelah ada putusan MK seharusnya pemerintah dapat menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.
"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah dan itu sudah lama hilang," tutur Andi Gani.
Kemudian, pria yang juga menjabat sebagai Presiden ASEAN Trade Union Council (ASEAN TUC) ini mengatakan putusan MK mengabulkan tuntutan mengenai PHK. Setelah tuntutan dikabulkan seharusnya perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan serikat pekerja.
Lalu, untuk poin perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA) kini akan kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Sebelumnya, Andi Gani bilang selama ada UU Cipta Kerja, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.
"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tenaga kerja Indonesia," jelas Andi Gani.
Selain itu, MK juga mengabulkan tuntutan terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam UU untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja.
Dalam pembacaan putusan yang dilakukan Kamis 31 Oktober 2024 kemarin, MK meminta pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.
"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Berikut poin-poin lengkap amar putusan MK:
1. Menyatakan frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'menteri yang bertanggung jawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan in casu menteri Tenaga Kerja'
2. Menyatakan pasal 42 ayat (4) dalam pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang menyatakan 'tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Tenaga kerja asing dapa dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'
3. Menyatakan pasal 56 ayat (3) dalam pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang menyatakan 'Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan'
4. Menyatakan pasal 57 ayat 1 dalam pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang menyatakan 'Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf Latin', bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin'
5. Menyatakan pasal 64 ayat 2 dalam pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dimaksud pada ayat (1)' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya'
6. Menyatakan pasal 79 ayat 2 huruf b dalam pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang menyatakan 'Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa 'atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu'
7. Menyatakan kata 'dapat' dalam pasal 79 ayat 5 dalam pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
8. Menyatakan pasal 88 ayat 1 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Setiap pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua'
9. Menyatakan Pasal 88 ayat 2 dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang menyatakan 'Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan layak bagi kemanusiaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan'
10. Menyatakan frasa 'struktur dan skala upah' pasal 88 ayat 3 huruf b dalam pasal 81 angka 27 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'struktur dan skala upah yang proporsional'
11. Menyatakan pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota'
12. Menyatakan frasa 'indeks tertentu' dalam pasal 88D ayat 2 dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh'
13. Menyatakan frasa 'dalam keadaan tertentu' dalam pasal 88F dalam pasal 81 angka 28 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Yang dimaksud dengan 'dalam keadaan tertentu' mencakup antara lain bencana alam atau nonalam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
14. Menyatakan Pasal 90A dalam pasal 81 angka 31 yang menyatakan 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan'
15. Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi'
16. Menyatakan pasal 95 ayat 3 dalam pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang menyatakan 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan'
17. Menyatakan pasal 98 ayat 1 dalam pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang menyatakan 'untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif'
18. Menyatakan frasa 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh' dalam pasal 151 ayat (3) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh'
19. Menyatakan frasa 'Pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial' dalam pasal 151 ayat (4) dalam pasal 81 angka 40 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap'
20. Menyatakan frasa 'dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya' dalam norma pasal 157A ayat (3) dalam pasal 81 angka 49 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI'
21. Menyatakan frasa 'diberikan dengan ketentuan sebagai berikut' pasal 156 ayat 2 dalam pasal 81 angka 47 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'paling sedikit'.
(hal/rrd)
Hindari Mogok Buruh, Boeing Turuti Serikat Pekerjanya untuk Naikkan Gaji
Para pekerja di Boeing mengancam mogok kerja. Tak mau perusahaannya kena dampak, Boeing kemudian menyetujui kesepakatan awal dengan serikat pekerjanya. [286] url asal
#boeing #buruh #serikat-pekerja #hubungan-industrial
(detikFinance) 09/09/24 07:54
v/14936228/
Jakarta - Para pekerja di perusahaan raksasa pesawat terbang, Boeing, mengancam mogok kerja bila hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan. Tak mau perusahaannya kena dampak, Boeing kemudian menyetujui kesepakatan awal dengan serikat pekerjanya.
Dilansir AFP, Senin (9/9/2024), Boeing menyetujui kontrak kesepakatan awal dengan para pemimpin serikat pekerjanya di kawasan Seattle, Amerika Serikat (AS), Minggu (8/9) waktu setempat. Kesepakatan awal itu meliputi kenaikan upah yang tinggi.
Kesepakatan itu meliputi kenaikan gaji 25 persen selama masa kontrak. Kontrak ini disetujui Boeing dan Asosiasi Internasional Pekerja Mesin dan Dirgantara (IAM) Distrik 751, yang mewakili lebih dari 30.000 pekerja.
Tuntutan lainnya adalah masalah jaminan kesehatan. Pekerja menuntut biaya yang lebih rendah untuk jaminan kesehatan mereka. Buruh-buruh Boeing juga menuntut pengurangan kewajiban lembur, menuntut adanya cuti orang tua berbayar (paid parental leave) selama 12 pekan, dan menuntut ratifikasi atas komitmen kesepakatan tersebut pekan depan supaya pekerja dapat membangun pesawat baru lagi di daerah Puget Sound.
Kesepakatan awal itu disetujui beberapa pekan setelah kedatangan CEO Boeing yang baru yakni Kelly Ortberg. Dia punya 'pekerjaan rumah' membalikkan citra Boeing yang tercoreng oleh masalah keselamatan penerbangan dan pelbaagai isu lain.
IAM, serikat pekerja Boeing di Seattle tersebut, merasa pihak majikan dan buruh di perusahaannya masih "terpisah jauh". Ortberg berjanji akan "me-reset" relasi bos dan pekerja di Boeing.
Presiden distrik IAM, Jon Holden, mengatakan saat ini pihaknya dalam kondisi "kuat, solid, dan bersatu" dan telah menghasilkan "kontrak terbaik yang pernah kami bikin." Holden menyeru para anggotanya untuk membaca dan mengulas kontrak itu secara hati-hati.
"Kami siap berjuang jika diperlukan, tetapi kami yakin usulan ini akan menguntungkan semua Anggota dan Masa Depan Kami," kata Holden dalam pesannya.
"Suara ini sekarang ada di tangan Anda, sebagaimana mestinya," tandasnya.
(dnu/yld)
BRI dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja 2024-2026
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional [312] url asal
#bri #bbri #hubungan-industrial #serikat-pekerja #kolaborasi
(Bisnis.Com - Finansial) 03/09/24 10:37
v/14874508/
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta (28/08). Perjanjian Kerja Bersama periode 2024-2026 ditandatangani oleh Direktur Utama BRI Sunarso dengan Ketua Serikat Pekerja BRI Nasional Mohammad Rizal dengan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menekankan bahwa hubungan industrial yang harmonis, transparan, berkeadilan dan produktif dibangun dari hubungan kemitraan yang baik. "Melalui PKB, perusahaan dapat membangun kolaborasi dengan pekerja melalui pengelolaan manajemen yang baik," ujar Ida.
Ida menambahkan bahwa perusahaan perlu meningkatkan dialog sosial yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam hubungan antara manajemen dan pekerja. Kemitraan yang kokoh dan kondusif dapat berdampak positif bagi perusahaan.
Direktur Utama BRI Sunarso menyatakan komitmen perseroan untuk menciptakan kondisi kerja yang kondusif, sehingga seluruh pekerja dapat bekerja secara optimal. "Dengan adanya PKB ini, perusahaan bersama dengan pekerja dapat membentuk value yang memberi efek signifikan dengan Memberi Makna Indonesia," tutur Sunarso.
Ia menegaskan bahwa di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, BRI tetap menjaga remunerasi pekerja pada level yang kompetitif dengan mempertimbangkan pencapaian kinerja unit kerja dan individu. Ia mengimbau seluruh pekerja untuk meningkatkan produktivitas sesuai target perusahaan.
Ketua Serikat Pekerja BRI Nasional, Mohammad Rizal, mengungkapkan harapannya agar PKB dapat dilaksanakan dengan komitmen penuh dan bertanggung jawab. "SPBRI akan terus berkomitmen dan mendukung pencapaian kinerja perusahaan serta akan terus melangkah maju, mencapai prestasi-prestasi baru, dan mewujudkan visi besar BRI untuk terus menjadi Kuat dan Hebat," tutup Rizal.
Penandatanganan PKB ini menunjukan komitmen BRI dalam membangun hubungan yang baik dengan pekerja, sekaligus mendorong produktivitas dan kinerja perusahaan di tengah tantangan bisnis yang semakin kompleks. Ke depannya, sinergi antara manajemen dan pekerja BRI diharapkan dapat mendorong inovasi, meningkatkan kualitas produk layanan, dan pada akhirnya memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Atasi Kisruh Karyawan dan Manajemen APS, Disperinaker Badung Gelar Mediasi
Disperinaker Kabupaten Badung pertemukan karyawan dengan pihak manajemen Angkasa Pura Support Denpasar. - Bagian all [341] url asal
#kabupaten-badung #mediasi #hubungan-industrial #inews-id-stories
(iNews - Terkini) 15/07/24 16:54
v/10865417/
MANGUPURA, iNews.id - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mempertemukan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Support (APS) dengan pihak manajemen PT APS Kantor Cabang Denpasar yang diwakili oleh manajemen. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Mandiri Gosana, Senin (15/7/2024)
Adapun pertemuan ini guna menegaskan pembatalan rencana merger yang menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.
Turut dihadiri oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri Angkasa Pura Support Denpasar Made Dodik Satriawan, Ketua Regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali Putu Tansana, dan Branch Manager PT APS Kantor Cabang Denpasar Djoko Setyo Pembudi serta perwakilan karyawan APS.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan menyampaikan, bahwa pada 12 Juli, PT Angkasa Pura Support telah mengirim surat kepada pihak Disperinaker terkait mediasi yang dilakukan pada 9 Juli.
Dalam mediasi tersebut, Disperinaker menerima laporan dari SPM APS mengenai keresahan 2.200 karyawan terkait rencana merger yang berujung pada perubahan status pekerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau permanen menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.
Pihaknya menegaskan, bahwa kewenangan terkait merger berada pada pihak perusahaan dan bukan Disperinaker. Meskipun demikian, Disperinaker tetap berperan sebagai pembina dan pengawas dalam proses ini.
"Karyawan tidak menolak merger atau restrukturisasi selama hal tersebut dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Namun, satu permintaan karyawan adalah agar tidak ada perubahan status pekerja dari tetap menjadi kontrak," ujarnya.
Eka Merthawan berharap, merger dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan, bukan sebaliknya mengorbankan hak-hak karyawan. "Kami berharap pertemuan ini dapat menciptakan harmoni dalam bekerja dan menghindari pengingkaran. Disperinaker akan bertindak netral dan tidak memihak salah satu pihak," katanya.
Disperinaker telah membentuk dua tim, yakni tim investigasi dan tim mediator hubungan industrial, untuk terus memantau perkembangan PT APS dan karyawan secara berkala.
"Kami akan terus memantau perkembangan di PT APS dan memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap terjaga," ucapnya.
Pertemuan antara dua belah pihak yang dimediasi oleh Disperinaker diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan memastikan stabilitas serta kesejahteraan karyawan PT Angkasa Pura Support.
Editor: Anindita Trinoviana