JAKARTA, investor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menarik 10 jaksa penuntut umum senior yang bertugas di KPK. Lembaga antikorupsi itu menilai penarikan tersebut merupakan langkah penyegaran saja.
“Secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan agar ada regenerasi, jaksa-jaksa yang di bawahnya bisa bertugas,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Disampaikan Tessa, para jaksa senior yang ditarik Kejagung tersebut memang sudah selesai masa tugasnya maupun telah lebih dari 10 tahun di KPK. Dia menekankan, langkah penarikan kali ini adalah hal lazim untuk dilakukan.
“Apabila tidak ada masalah, saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi,” ungkap Tessa.
Tessa turut menegaskan penarikan 10 jaksa senior itu tidak terkait dengan penanganan suatu perkara di KPK. Dia menekankan, dengan penarikan tersebut, dapat dilakukan regenerasi di bagian penuntutan KPK
“Jadi tidak ada kaitan selesainya tugas masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News