JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menjelaskan dampak kerja sama antara PT Timah Tbk dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi oleh kliennya.
Ia menegaskan, tak ada kerugian yang diderita PT Timah akibat kerja sama tersebut.
Hal itu disampaikan Junaedi menanggapi fakta persidangan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang digelar pada Kamis (29/8/2024).
"Program kerja sama dengan smelter swasta (yang difasilitasi Harvey Moeis) memberikan profit," kata dia dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (30/8/2024).
Junaedi menerangkan, dalam persidangan tersebut diungkapkan perihal data-data dampak kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter yang difasilitasi kerja samanya oleh Harvey Moeis.
Junaedi merujuk pada keterangan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk Dian Safitri Dian Safitri tentang detail Harga Pokok Produksi (HPP).
Berdasarkan laporan keuangan yang ada di BAP saksi, ada smelter PT Timah yang biaya peleburannya di tahun 2019 adalah USD 5900-an/ton yaitu di Kundur.
"Nilai ini Lebih tinggi daripada biaya kerja sama sewa smelter," ungkap Junaedi.
?Keterangan ini sejalan dengan keterangan saksi Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk 2017-2019 Aim Syafei yang menunjukkan bahwa program kerja sama sewa smelter masih menguntungkan.
Kalaupun tercatat ada kerugian dalam laporan keuangan PT Timah pada periode 2019 dan 2020, kerugian itu timbul akibat beban biaya keuangan, bukan disebabkan oleh program kerja sama smelter.
Hal itu pun tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Aim Syafei.
Ia melanjutkan, pada tahun 2019, tercatat PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 554,67 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 166,29 miliar, rugi selisih kurs sebesar Rp 52,84 miliar dan provisi bank sebesar Rp 7,87 miliar.
Beban yang sama juga terjadi pada tahun 2020 di mana PT Timah membukukan beban biaya bunga sebesar Rp 384,77 miliar, beban biaya obligasi sebesar Rp 220,41 miliar dan beban bunga terkait sewa sebesar Rp 2,17 miliar.
"Malah dengan ada kerja sama (dengan semleter swasta), kerugian yang dialami PT Timah menjadi lebih kecil," sambung dia.
Buktinya, kata dia, pada rentang tahun2018-2021, emiten tambang timah itu berhasil mengantongi laba khusus program kerja sama smelter ini dengan total perolehan sebesar Rp 966.190 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Data tersebut juga dituangkan dalam BAP Aim Syafei.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.