JAKARTA, investor.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan kembali mengevaluasi pembatasan usia kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi di Indonesia. Hal itu diakatakan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Disampaikan Budi, Kemenhub membuka dan menerima masukan terkait pembatasan usia operasional kendaraan tersebut. Menurutnya, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang sehingga perlu dikaji kembali apakah pembatasan usia operasional angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.
“Permenhub Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Budi menuturkan, kebijakan pembatasan usia kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut diyakini memberikan dampak positif untuk lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.
Merujuk data Kemenhub, maksimal usia operasional angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Sedangkan maksimal usia angkutan pariwisata adalah 15 tahun.
“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” pungkas Budi.
Budi berharap FGD ini dapat menghimpun masukan terkait usia operasional kendaraan bermotor angkutan umum di Indonesia. Selain itu, mendapat gambaran terkait implementasi kebijakan standar pelayanan minimum SPM angkutan umum dan dampak penerapan kebijakan pembatasan usia angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan ekonomi.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News