#30 tag 24jam
Pengusaha Minta Aturan Kemasan Polos Rokok Dikaji Ulang
Kadin DKI Jakarta menilai aturan kemasan polos rokok elektronik berpotensi merugikan industri. Mereka mendorong Kemenkes untuk meninjau ulang regulasi ini. [418] url asal
#aturan-kemasan-rokok #kadin #rokok-elektronik #regulasi-tembakau #industri-hasil-tembakau #pemerintah #pengusaha-minta-aturan-kemasan-polos-rokok #apvi #budiyanto #cukai-rokok #ketua-umum-asosiasi-personal-vapo
(detikFinance - Industri) 24/10/24 17:35
v/16936266/
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Khusus Jakarta menilai aturan kemasan polos tanpa merek bagi rokok elektronik yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik berpotensi semakin mempersulit keberlangsungan industri di tengah tertekannya perekonomian nasional.
Kadin mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes), selaku penggagas, untuk mengkaji ulang beleid tersebut bahkan menganulir rencana penerbitan RPMK ini.
Ketua Umum KADIN Daerah Khusus Jakarta, Diana Dewi, mengatakan aturan tersebut sangat diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait di industri hasil tembakau, termasuk rokok elektronik.
"Tentunya Kemenkes tidak saja perlu mempertimbangkan, tapi menganulir rencana penerbitan RPMK tersebut. Kami sarankan, Kemenkes membicarakan dulu hal tersebut, baik dengan pelaku usaha, stakeholders keuangan, pengamat, serikat pekerja dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan," kata Diana Dewi, dalam keterangannya, Kamis (24/10/2024).
Diana meyakini, jika aturan tersebut tetap dipaksakan, maka produk-produk tembakau dan rokok elektronik ilegal akan semakin marak di pasaran. Sebab, produsen tidak boleh menampilkan identitas merek. Kondisi tersebut berpotensi memicu peralihan konsumsi dan mempersulit pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dampak terbesarnya adalah tergerusnya penerimaan negara dari cukai.
"Sulit melakukan pengawasan di lapangan karena tak ada merek pada produk yang dijual. Juga berpotensi munculnya duplikasi-duplikasi produk yang tidak bisa dijamin kualitasnya, di mana masyarakat akan sulit membedakan mana produk yang asli dan mana yang palsu. Selain itu, dengan mudah akan masuk barang-barang ilegal," tuturnya.
Kondisi tersebut tentu memperburuk keberlangsungan industri rokok elektronik yang akan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Apalagi mayoritas pelaku usaha di sektor ini merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Oleh karenanya, KADIN Daerah Khusus Jakarta meminta agar Kemenkes lebih bijaksana dalam merancang regulasi agar tidak mematikan pelaku usaha.
Secara umum, Diana menambahkan kondisi perekonomian Indonesia belum stabil. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah perlu memperhatikan pelaku usaha, termasuk UMKM, agar tidak dibebankan dengan aturan-aturan baru yang berpotensi memunculkan banyak masalah. "Kami mendorong Kemenkes untuk lebih membuka diri dan mau menerima koreksi dari sejumlah pihak. Terhadap aturan tersebut, ada baiknya ditinjau ulang," tegasnya.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto sangat menyayangkan upaya Kemenkes mendorong regulasi yang menimbulkan tantangan besar bagi industri rokok elektronik cair dan padat. Senada dengan Diana, jika tidak ditinjau ulang, menurut Budiyanto, hal ini dapat mengakibatkan penurunan kontribusi cukai rokok elektronik, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap pencapaian target ekonomi nasional.
"Kami berharap KADIN dan pemerintah dapat bekerja sama untuk meninjau kembali demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan," kata Budiyanto.
Simak: YLKI Sambut Baik Larangan Penjualan Rokok Eceran
Aturan Zonasi Jualan-Kemasan Polos Rokok Ditolak Pedagang, Ini Alasannya
Asosiasi Pasar Rakyat menolak PP No. 28/2024 yang membatasi penjualan rokok. Mereka khawatir dampak aturan zonasi 200 meter akan merugikan pedagang. [774] url asal
#zonasi-penjualan #kemasan-polos-rokok #peraturan-pemerintah #aparsi #rokok-elektronik
(detikFinance - Industri) 09/10/24 11:41
v/16195336/
Jakarta - Pasal-pasal pengaturan penjualan produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mendapat penolakan. Misalnya aturan soal zonasi penjualan rokok 200 meter dari tempat pendidikan dan taman bermain anak.
RPMK juga memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek untuk diberlakukan. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) menilai aturan itu mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang.
Dia pun menyerahkan permohonan perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (26/9) yang secara simbolis diterima oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Moga Simatupang yang dalam kesempatan Musyawarah Nasional tersebut hadir mewakili Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Kami menitipkan petisi permohonan perlindungan dan surat rekomendasi kepada pemerintah. Bahwa ada 10 juta anggota Aparsi yang terdiri dari 10.000 pasar tradisional, yang tentu di dalamnya menjual produk tembakau akan terimbas pelarangan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan. Selain tergerus pendapatannya, keberadaan usaha pedagang pasar juga terancam hilang,"terang Hendro, dikutip dari keterangannya, dikutip Rabu (9/10/2024).
Permohonan tersebut menyatakan tiga hal, yang pertama yaitu komitmen penuh dalam mendukung program Pemerintah dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah akses pembelian produk tembakau dan rokok elektronik kepada masyarakat dengan usia di bawah 21 tahun.
Kedua, pernyataan terkait Pasal 434 ayat (d) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28) untuk tidak diimplementasikan karena setiap lokasi usaha memiliki karateristik yang berbeda-beda.]
Disebutkan dalam pernyataan tersebut bahwa produk tembakau dan rokok elektronik hanya boleh diletakkan di area yang dapat dijangkau oleh penjaga toko dengan tujuan agar pembelian tidak dilakukan secara swalayan oleh pelanggan, khususnya mencegah pembelian oleh kalangan di bawah umur.
"Praktik yang berlaku saat ini di mana produk diletakkan di area belakang kasir akan tetap dijalankan, sehingga pelanggan harus terlebih dahulu meminta kepada penjaga toko untuk membeli produk tembakau atau rokok elektronik," jelasnya.
Ketiga, Pasal 434 Ayat (e) (PP 28) yang melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tidak berlaku surut, sehingga semua toko atau usaha ritel yang sudah berdiri tetap dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha.
Dokumen pernyataan tersebut juga mencakup penolakan sektor ritel terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan turunan PP 28 yang memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau dan rokok elektronik, karena merugikan sektor ritel nasional.
"APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,"sambungnya.
Sebagai penjelasan Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan, pertama, terkait definisi dan ruang lingkup "satuan pendidikan" dan "tempat bermain anak" serta cara dan metode pengukuran 200-meter tidak dijelaskan secara detail dan bersifat multi-tafsir.
Kedua, terkait larangan penjualan rokok 200-meter dari tempat satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan bentuk diskriminatif terhadap pedagang dan peritel yang telah berada di lokasi tersebut terlebih dahulu sebelum PP No. 28 Tahun 2024 disahkan.
Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil.
Hendro menyebut selama ini produk tembakau dan rokok elektronik adalah barang legal yang berkontribusi terhadap pendapatan pedagang dan penerimaan negara. Oleh sebab itu pengaturan yang berkaitan dengan sektor perdagangan, baik PP maupun RPMK diharapkan dapat melibatkan pedagang dan kementerian pembina sektor.
"Harapan kami pedagang dapat menjual produk tembakau dan rokok elektronik demi keadilan berusaha. Kami siap berkolaborasi, bersinergi untuk melakukan langkah preventif menekan angka perokok pemula dan mencari jalan tengah agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari regulasi yang ada seperti dampak larangan zonasi 200 meter. Kami siap berkolaborasi untuk terus menurunkan angka prevalensi perokok anak" tegasnya.
Adapun Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan bahwa angka prevalensi perokok anak sudah turun dari 9,1% pada tahun 2018 menjadi 7,4% di tahun 2023 melebihi target yang telah ditetapkan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,7%.
Menanggapi permohonan perlindungan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Moga Simatupang menuturkan bahwa PP No 28 tahun 2024 yang memang dibuat dengan konsep Omnibus Law, tersebut menggabungkan semua pengaturan termasuk pengamanan zat adiktif yang di dalamnya terkait zonasi penjualan dengan radius 200 meter.
"Kami sudah menerima banyak pengaduan dari beberapa sektor bukan hanya ritel dan beberapa kementerian juga tengah membahas kondisi tersebut. Silakan disampaikan pada Kemenko Perekonomian untuk dibahas lebih lanjut, karena ini kan inisiatornya Kemenkes," tandas Moga.
Simak: Melihat Kembali Aturan Baru Jokowi Soal Rokok dan Vape
Asosiasi Vaporizer Tolak Wacana Kemasan Polos Tanpa Merek, Ini Sederet Alasannya
Desakan untuk menghentikan aturan kemasan polos untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik kembali datang. [693] url asal
#apvi #asosiasi-personal-vaporizer-indonesia #kemasan-polos-rokok #kemasan-polos-vape
(IDX-Channel - Economics) 12/09/24 19:45
v/14975197/
IDXChannel - Desakan untuk menghentikan aturan kemasan polos untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik kembali datang. Sebab, pengaturan ini berisiko melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi mempermudah pemalsuan produk.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan, jauh sebelum aturan ini menjadi polemik kembali, Indonesia bersama dengan negara lainnya pernah menggugat Australia pada kebijakan ini yang dinilai melemahkan daya saing produk rokok Indonesia di pasar Internasional. Seringkali terlupakan bahwa kemasan polos adalah pelanggaran HAKI.
"Merek adalah identitas perusahaan, dan banyak perusahaan, termasuk di industri tembakau, berinvestasi besar dalam riset dan pengembangan merek mereka," ujarnya kepada media, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Dia menuturkan, Israel adalah satu-satunya negara yang menerapkan kemasan polos untuk rokok elektronik. Kemasan polos dapat memperburuk masalah rokok ilegal, membuka celah bagi produk ilegal yang lebih murah dan menarik.
“Artinya mereka meniru regulasi Israel untuk mematikan industri ini, kita harus waspada terhadap aturan yang dibuat tanpa dasar yang jelas,” ujar dia.
Kebijakan serupa di negara lain seperti Australia, Britania Raya, dan Prancis justru meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa mengurangi konsumsi. Di Australia, peredaran rokok ilegal melonjak mendekati 30 persen pada 2023, sementara di Britania Raya, jumlah perokok naik dari 16,5 persen menjadi 17,1 persen setelah penerapan kemasan polos pada 2017.
"Perancis juga mengalami kegagalan serupa dalam menurunkan penjualan tembakau," katanya.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai urgensi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau, mengingat Peraturan Pemerintah 28/2024 sudah mengatur kemasan rokok dengan detail. Dalam RPermenkes yang sedang diperdebatkan, Pasal 4 ayat 2a, Pasal 5, hingga Pasal 7 mengatur secara rinci standar kemasan produk tembakau, termasuk desain, ukuran, dan warna, yang mengarah pada implementasi kemasan polos.
Kebijakan ini mencakup semua jenis produk tembakau, rokok konvensional maupun rokok elektronik. Draft regulasi ini juga menjelaskan visual dari standar kemasan yang akan diimplementasikan pada berbagai jenis kemasan rokok konvensional dan elektronik, seperti kotak persegi panjang dan kemasan silinder.
Menurut dia, jika Kementerian Kesehatan memaksakan aturan kemasan polos ini diterapkan, sudah pasti Permenkes mencoba melampaui aturan yang sudah ditetapkan dalam PP 28/2024 yang sama sekali tidak mengatur kemasan seperti itu, melainkan lebih ke aturan peringatan kesehatan pada kemasan. Selain itu, perlu dipertanyakan apakah tembakau adalah satu-satunya produk yang berbahaya bagi kesehatan yang harus dikenakan aturan serupa.
“Kita bisa melihat bahwa Kemenkes secara membabi buta menekan industri, tanpa memikirkan dampak-dampak yang ditimbulkan, serta tanpa menghiraukan peraturan yang sudah ada di Kementrian yang lain,” kata Garindra.
Dia menegaskan, kemasan polos berisiko memperburuk masalah rokok ilegal. Aturan ketat pada produk resmi bisa membuka celah bagi rokok ilegal yang lebih menarik dan murah. Akibatnya, konsumen mungkin beralih ke produk ilegal, justru bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan angka perokok.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Jatim Adik D Putranto mengatakan, polemik seputar tembakau di negeri ini seakan tak berkesudahan. Usai pengesahan PP 28/2024 yang masih menggulirkan banyak pertanyaan dan keberatan, kini para pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali ditekan dengan adanya peraturan-peraturan ekstrem melalui RPermenkes.
“Saat ini IHT memberi kontribusi terhadap 10 persen penerimaan negara, serta menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat. Namun, seperti diketahui, berbagai tekanan yang luar biasa, baik dari sisi kebijakan fiskal dan nonfiskal, telah berakibat tidak tercapainya target penerimaan cukai pada tahun 2023 lalu. Kini, ditambah lagi dengan peraturan yang lebih eksesif,” ujar Andik.
Sebagai aturan induk dari RPermenkes, Kadin juga menyoroti dan meminta Pemerintah untuk mengkaji kembali beberapa pasal terkait pengamanan zat adiktif yang diamanatkan dalam PP 28/2024, diantaranya pasal 431 tentang pembatasan tar dan nikotin pada rokok konvensional dan pasal 432 terkait larangan bahan tambahan.
Saat ini, lebih dari 95 persen pasar rokok di Indonesia adalah rokok kretek, produk khas dengan karakteristik unik. Oleh karena itu, peraturan mengenai tar, nikotin, dan bahan tambahan harus mempertimbangkan karakteristik ini agar tidak merusak warisan produk.
Sebelum PP 28/2024, industri hasil tembakau (IHT) sudah menghadapi banyak regulasi, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengakomodasi isu ekonomi dan kesejahteraan.
Kini, dengan rencana kenaikan cukai dan pajak rokok tahun depan, ekosistem tembakau juga akan menghadapi ancaman serius, berpotensi berdampak negatif pada pengusaha, konsumen, pekerja, dan petani tembakau.
(Dhera Arizona)