#30 tag 24jam
2 item, 1 hal
1 Dekade Perjalanan UMKM Indonesia Berhasil Ketuk Pintu Ekspor
Pemerintah terus mendorong UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat memajukan sektor tersebut hingga dapat berpartisipasi dalam global... | Halaman Lengkap [735] url asal
#ekspor #umkm #kemudahan-layanan
(SINDOnews Ekbis) 10/10/24 16:25
v/16259124/
JAKARTA - Usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) memegang peranan vital dalam perekonomian nasional, menjadi tulang punggung stabilitas ekonomi, dan terbukti tangguh menghadapi krisis, seperti pandemi Covid-19. UMKM mendominasi pertumbuhan ekonomi dengan menyumbang sekitar 60,5% produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 96,9% dari total tenaga kerja.Sebab itu, pemerintah terus mendorong sektor UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang diharapkan dapat memajukan sektor tersebut hingga dapat berpartisipasi dalam global value chain. UMKM memegang peran penting dalam menciptakan ketahanan ekonomi. Ketika pandemi Covid-19 mengguncang perekonomian global, UMKM yang beroperasi di berbagai sektor lokal mampu bertahan dan bahkan berkembang.
Produk-produk lokal pada masa tersebut, seperti masker batik dan alat pelindung diri (APD), tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, tetapi juga berhasil menembus pasar internasional. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar UMKM Indonesia untuk berpartisipasi dalam rantai nilai global.
Selama satu dekade terakhir, pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung pengembangan UMKM, terutama dalam memperluas akses pasar ke luar negeri. Sebagai bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2015, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 untuk mendukung peningkatan dan perluasan pasar ekspor usaha kecil dan menengah (UKM).
Peraturan ini memberikan pembebasan bea masuk dan penghapusan PPN atau PPnBM atas impor barang, bahan, dan mesin untuk tujuan ekspor, yang dikenal sebagai Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM). Kemudian, pada 30 Januari 2017, presiden secara resmi meluncurkan kebijakan tersebut di Sentra Kerajinan Tembaga Tumang, Kabupaten Boyolali.
Bagi IKM, fasilitas tersebut bermanfaat untuk menurunkan biaya produksi, meningkatkan cash flow yang dapat mengembangkan kapasitas produksi dan investasi, serta meningkatkan daya saing. Sementara bagi perekonomian nasional, KITE IKM dapat mendorong pertumbuhan produk IKM dengan branding nasional yang mampu mengisi pasar internasional, memperkuat daya saing Indonesia dalam penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN, dan memperkuat fondasi perekonomian nasional dengan mendukung pengembangan IKM berorientasi ekspor.
Hasilnya, sesuai Laporan Dampak Ekonomi Tahun 2023, terdapat 120 perusahaan yang berkontribusi pada devisa ekspor sebesar USD67,16 juta. Meskipun kontribusi ekspor tersebut hanya 0,03% dari total ekspor nasional manufaktur, rasio ekspor dibandingkan impor telah mencapai 4,01.
Melansir dari laporan Pusat Data Bea Cukai, fasilitas yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini mencapai Rp46,82 miliar, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 18.043 orang. Aktivitas ekonomi ini menghasilkan nilai tambah sebesar Rp887,41 miliar dan investasi baru sebesar Rp180,22 miliar. Utilisasi fasilitas KITE IKM juga menunjukkan tren positif dalam 10 tahun terakhir. Hal ini ditunjukkan dengan adanya penambahan perusahaan penerima fasilitas diikuti peningkatan nilai ekspor setiap tahunnya.
Perusahaan penerima fasilitas KITE mencapai 125 perusahaan sampai dengan kuartal II-2024 dengan total kontribusi ekspor sebesar USD42,36 juta. Selain itu, pemerintah juga memfasilitasi perluasan pasar produk UMKM ke luar negeri melalui kolaborasi fungsi keuangan, diplomasi, dan perbankan, serta mengembangkan potensi IKM melalui pemberdayaan UMKM secara terstruktur dan terstandardisasi dengan program Klinik Ekspor.
Dalam beberapa tahun terakhir, aksi kolaboratif pemerintah diwujudkan melalui pemberian pelatihan dan kesempatan untuk mempelajari dan menjajaki pasar luar negeri. Upaya kolaborasi tersebut mendekatkan sumber informasi dari negara tujuan kepada para pelaku UMKM melalui berbagai macam kegiatan, seperti business matching, pengembangan dan pelatihan kewirausahaan internasional, fasilitasi penyelenggaraan pameran produk, dan bentuk promosi internasional produk UMKM.
Sementara itu, sejak tahun 2018, Program Klinik Ekspor berjalan dan memiliki tujuan memberikan asistensi dan pendampingan teknis kepada UMKM agar mereka siap dan mampu menembus pasar ekspor. Klinik Ekspor berperan sebagai pusat konsultasi dan pelatihan tentang ekspor, memberikan panduan praktis mengenai perizinan, koneksi pasar, serta berbagai fasilitas fiskal yang tersedia untuk UMKM.
Berbagai kisah sukses menunjukkan dampak nyata dari program ini. Misalnya, dari industri makanan, pada tahun 2023, ada Kelompok Tani Wanoja yang berhasil mengekspor tujuh ton kopi arabika ke Arab Saudi dan PT Saricotama yang mengekspor 54 ton frozen coconut juice ke China.
Dari industri kerajinan, terdapat CV Bunga Melati yang berhasil mengekspor sebanyak 9.897 item pot hias sabut kelapa (kokedama) ke Jepang pada tahun 2023. Dari industri kecantikan, ada UMKM Henny Beauty dengan produk bedda lotong, lulur tradisional khas Bugis, yang telah merambah pasar Asia dan Australia.
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai inisiatif dan sinergi antar-kementerian/lembaga, berkomitmen untuk terus mendukung UMKM dalam meningkatkan daya saing mereka di pasar global. Program-program dukungan, seperti Klinik Ekspor; fasilitas insentif fiskal, seperti KITE IKM; dan kolaborasi internasional telah membuka jalan bagi UMKM untuk menjadi pemain ekspor yang berkelanjutan. Keberhasilan UMKM dalam menembus pasar ekspor tidak hanya akan meningkatkan pendapatan nasional, tetapi juga membangun citra positif Indonesia di dunia internasional.
(nng)
Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat
Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu produk kebijakan pemerintah yang memberikan manfaat signifikan terhadap perekonomian nasional. Fasilitas kawasan berikat... | Halaman Lengkap [780] url asal
#kawasan-berikat-nusantara-kbn #kemudahan-layanan
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 28/09/24 22:00
v/15692313/
JAKARTA - Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu produk kebijakan pemerintah yang memberikan manfaat signifikan terhadap perekonomian nasional. Tak hanya memberi kemudahan fiskal dan prosedural bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor yang menyebabkan kinerja ekspor semakin melesat, fasilitas kawasan berikat juga terbukti menyokong geliat ekonomi masyarakat.Di awal perumusannya, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), fasilitas kawasan berikat ditujukan untuk menciptakan iklim yang lebih baik dalam pembangunan industri, khususnya untuk mendorong partisipasi penanaman modal pada sektor industri yang berorientasi ekspor.
Fasilitas kawsan berikat menjawab sejummlah tantangan:
1. Efisiensi waktu dan biaya logistik
Melalui pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
2. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
Di dalam kawasan berikat atas barang-barang yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan pajak.
3. Peningkatan daya saing produk ekspor di pasar global.
Dengan fasilitas kawasan berikat, biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan dengan harga yang terjadi di pasar (actual price). Kawasan berikat diharapkan dapat memainkan peranan penting dalam upaya untuk meningkatkan atau mengembangkan dan memperlancar arus lalu lintas barang dalam kerangka perdagangan internasional (impor, ekspor, dan re-ekspor).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Depan Batal
Pendirian kawasan berikat pun mengundang respons positif dunia usaha, terlebih dengan tumbuhnya antusiasme investasi di dalam negeri. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengusaha yang menunjukkan minat untuk berinvestasi di kawasan berikat, terutama karena insentif fiskal dan kemudahan perizinan yang ditawarkan oleh pemerintah.
Ini menciptakan ekspektasi untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kegiatan ekonomi, dengan banyaknya perusahaan baru yang berdiri dan peluang kerja yang muncul. Dalam 10 tahun terakhir, pemerintah melakukan perubahan drastis terkait tata kelola kawasan berikat.
Peraturan mengenai kawasan berikat telah mengalami empat kali pemutakhiran. Aturan terbaru saat ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 131 Tahun 2018, yang mengedepankan kemudahan usaha.
Salah satu bentuk kemudahan usaha yang tercipta ialah simplifikasi proses perizinan transaksional kawasan berikat, dari yang sebelumnya memerlukan 45 perizinan menjadi tiga perizinan saja. Prinsip trust and verify pun kini semakin dikedepankan pemerintah dalam kebijakan kawasan berikat.
Dengan prinsip ini, setiap pengguna jasa dipercaya sampai terbukti melakukan kesalahan. Hal ini tercermin pada saat pengajuan permohonan, izin Kawasan Berikat dapat diterbitkan apabila calon pengusaha Kawasan Berikat memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PMK Kawasan Berikat.
Selanjutnya terkait kepatuhan Kawasan Berikat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap transaksional Kawasan Berikat dimana apabila terdapat ketidakpatuhan maka izin tersebut dapat dicabut. Kemudahan lainnya yang diberikan pemerintah untuk mendorong kinerja ekspor dan menjaga kelancaran arus barang ialah pendirian kawasan berikat mandiri (KBM), yang diluncurkan pada 19 September 2019.
Pemberian izin kawasan berikat mandiri mengedepankan prinsip kepastian dan kemudahan berusaha, kecepatan pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang, dan efisiensi biaya dari sisi pengusahaan. Dari sisi pemerintah, penetapan kawasan berikat mandiri menciptakan efisiensi sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Sebab, kawasan berikat mandiri tidak perlu diawasi secara fisik oleh petugas.
Dengan segala kemudahan yang diberikan pemerintah, kawasan berikat menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha berorientasi ekspor untuk mengembangkan bisnis mereka. Di tahun 2014, jumlah perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat tercatat 838 perusahaan dan menunjukkan tren peningkatan dalam 10 tahun terakhir. Hingga September 2024, telah ada 1.454 perusahaan yang aktif sebagai perusahaan kawasan berikat.
Kontribusi ekspor yang dihasilkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat selama periode 2017-2022 juga menunjukkan tren peningkatan. Dalam kurun waktu tersebut, rata-rata tahunan kontribusi ekspor perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat sebesar Rp911,10 triliun. Proporsi pertumbuhan terbesar justru terjadi pada masa terdampak pandemi Covid-19 pada 2021-2022. Berdasarkan hasil Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2023, sebanyak 1.435 perusahaan kawasan berikat menerima total fasilitas fiskal sebesar Rp72,03 triliun.
Ribuan perusahaan kawasan berikat tersebut menyumbang nilai ekspor Indonesia sebesar Rp1.634,97 triliun. Dari hasil kajian yang sama, dampak positif kawasan berikat juga dirasakan masyarakat sekitar berdirinya kawasan berikat. Sepanjang tahun 2022, kawasan berikat berhasil menyerap 1.752.042 tenaga kerja.
Baca Juga: Penyelundupan 3 Ekor Owa Digagalkan, Warga Mesir Diamankan
Kajian tersebut turut mencatat aktivitas ekonomi melalui berbagai sektor usaha di sekitar kawasan berikat. Usaha perdagangan tercatat sebanyak 111.933 unit, usaha akomodasi sebanyak 111.302 unit, usaha makanan sebanyak 92.911 unit, hingga usaha transportasi sebanyak 62.399 unit. Data tersebut membuktikan kawasan berikat tak hanya berdampak positif bagi kinerja ekspor yang semakin melesat, tetapi fasilitas kawasan berikat juga menyokong geliat ekonomi masyarakat. Hasil ini merupakan buah kerja sama selama 10 tahun antara pelaku usaha dan pemerintah demi mendorong pertumbuhan industri Indonesia, serta menciptakan pertumbuhan tenaga kerja dari sektor industri tersebut.
(nng)