JAKARTA, investor.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
"Mewajibkan Tergugat (Suhartoyo) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan itu.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula. Hanya saja, PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan tersebut.
PTUN juga tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 (seratus rupiah) perhari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan PTUN tersebut, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," bunyi putusan tersebut.
Diketahui, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Anwar minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga meminta kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News