JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pendapatan sah Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk dibandingkan dengan jumlah uang yang dikeluarkan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik telah mendalami materi tersebut kepada dua orang saksi dari pihak Sekretaris Daerah (Setda) Sidoarjo.
"Terkait penerimaan sah bupati untuk dibandingkan dengan pengeluarannya," kata Tessa Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Adapun kedua saksi tersebut adalah Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan Setda Sidoarjo, Happy Setyaningtyas Astrawati dan Bendahara Gaji Setda Sidoarjo, Moch. Hidayat.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai yang menjerat Gus Muhdlor di Gedung Merah Putih KPK.
"Ditanyakan terkait dengan penerimaan penerimaan bupati yang sah," ujar Tessa.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Ia diduga ikut menikmati uang korupsi dari pemotongan insentif para bawahannya itu.
Perkara ini terungkap setelah ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Penyelidik dan penyidik menangkap belasan orang, termasuk kakak ipar Gus Muhdlor.
Akan tetapi, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sekaligus Bendahara BPPD Sidoarjo, Siska Wati.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka, kemudian juga Gus Muhdlor.