JAKARTA, investor.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan, Kejagung tidak melakukan politisasi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
Kasus tersebut disebut-sebut terkait dengan Anggota DPR Partai Nasdem Ditangkap Kejagung, Ini KasusnyaAirlangga Hartarto, bahkan sejumlah pihak menyebut lantaran tersandung kasus tersebut membuat dia mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar.
Harli menekankan, penanganan perkara yang dilakukan Kejagung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan pada fakta hukum.
“Penanganan perkara didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum,” tandasnnya kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dikatakan Harli, Kejagung tidak terpengaruh terhadap tekanan untuk mengusut kasus tersebut, termasuk kemungkinan untuk kembali memanggil Airlangga atau tidak.
"Penanganan perkara j yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," ucapnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya periode 2021-2022 masih diusut penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini dipastikan akan disampaikan ke awak media.
"Jika ada perkembangan dan pemeriksaan terkait kasus ini akan kami info, terima kasih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Minggu (11/8/2024).
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News