JAKARTA, investor.id – Sinergi Mahasiswa Peduli Anti Korupsi (Simpelasi) meminta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengusut transaksi Ganti Rugi Tegakan (GRT), serta laporan keuangan PT. Semen Indonesia (SMGR) yang telah diaudit akuntan publik dan menjadi laporan publik di bursa saham pada 2022, kemudian direvisi di 2023.
Simpelasi pun menduga ada aliran dana yang dikorupsi, menyusul revisi laporan keuangan itu.
“Kami mempertanyakan keanehan transaksi antara PT Semen Indonesia senilai Rp 37 milar lebih untuk penggantian GRT, yang menjadi salah satu kewajiban PT. Semen Indonesia (SMGR) dalam penggunaan tambang di wilayah hutan atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada 2012. Bahkan, pembayaran Rp 37 miliar itu dicatatkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik, yang menjadi laporan kepada Bursa Efek Indonesa (BEI),” ujar Kordinator Simpelasi, Kaka.
Selain itu, lanjut Kaka, ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antar BUMN, melalui pembayaran kewajiban yang dilebihkan pembayaran dari apa yang diminta.
“Dengan adanya revisi laporan keuangan yang mencatatkan pembayaran kepada Perhutani sebesar Rp 37 miliar menjadi Rp 21,9 miliar di laporan keuangan tahun berikutnya, yang mana semua laporan dilakukan oleh akuntan publik independen dan sudah di laporkan ke pasar saham. Hal ini menandakan tidak profesionalnya manajemen BUMN, terlebih koreksi setelah ada pertanyaan dari masyarakat,” tutur dia.
Editor: Happy Amanda Amalia (happy_amanda@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News